Contoh Sertifikat Rumah Asli dan Apa Saja yang Harus Ada di Dalamnya

3 menit

Contoh sertifikat rumah perlu kamu ketahui agar tidak kena tipu. Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai dokumen satu ini.

Hendak membeli atau menjual properti? Sebaiknya kamu lebih dulu mengenal tentang sertifikat rumah.

Sama seperti SHM tanah, sertifikat rumah adalah salah satu dokumen penting ketika akan membeli atau menjual hunian di Indonesia.

Pasalnya sudah banyak kasus sengketa tanah yang bermula dari sertifikat rumah palsu.

Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui secara detail apa itu sertifikat tanah.

Apa Itu Sertifikat Rumah

Sertifikat rumah adalah bukti sah kepemilikan penuh atas properti berupa bangunan atau rumah tinggal.

Dengan adanya sertifkat tersebut, pemilik rumah memiliki kuasa penuh atas properti yang dimilikinya.

Untuk mengecek keaslian, dalam sertifikat rumah harus terdapat berbagai data meliputi isian yuridis, nomor blangko, provinsi dan domisili, nama hak pemegang nomor.

Mengingat pentingnya dokumen ini, ketika akan membeli atau menjual rumah, disarankan yang ada sertifikatnya.

Contoh Sertifikat Rumah Asli dan Palsu

Sumber: kibrispdr.org

Untuk mengecek sertifikat rumah asli bisa dengan cara mengeceknya langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, sebenarnya pengecekkan sertifikat rumah asli dan palsu bisa dilakukan oleh kamu sendiri.

Caranya, kamu harus memahami kode-kode yang tercantum pada sertifikat rumah asli.

Dengan begitu, kamu sudah punya ilmu tentang mana sertifikat rumah asli dan palsu.

Kode Jenis Sertifikat

Pada halaman depan sertifikat rumah terdapat kotak-kotak berisi kode letak tanah, status surat tanah, dan nomor surat tanah.

Pada kotak pertama dan kedua adalah kode provinsi (misalnya 10 untuk DKI Jakarta), lalu kode kabupaten/kotamadya, kemudian kode kecamatan, kode desa/kelurahan, kode jenis surat tanah, dan nomor sertifikat. Setiap kode dipisahkan oleh titik.

Berikut adalah kode sertifkat berdasarkan jenisnya.

1 = Hak milik

2 = Hak guna bangunan

3 = Hak guna bangunan dan hak pakai

4 = Tanah hak pengelolaan

5 = Tanah wakaf

6 = Hak milik atas satuan rumah susun

7 = Hak tanggungan

8 = Tanah negara

Tinjau kode tersebut, apakah nomor “3” untuk hak pakai bangunan atau nomor kode lainnya. Jika sudah sesuai maka sertifkat tersebut asli.

Nomor NIB

Selain itu, perhatikan juga nomor NIB (Nomor Identifikasi Bidang), yang terletak pada kolom “PENDAFTARAN PERTAMA”.

Nomor ini harus sama dengan kode yang ada pada halaman depan, tetapi tanpa nomor kode jenis sertifikat.

Kemudian, NIB yang sama pun harus tertera pada halaman surat ukur. Cek apakah nomor tersebut sama dengan nomor NIB yang ada di depan.

Jika berbeda atau tidak sinkron, maka harus curiga. Bisa saja itu sertifkat palsu.

Sertifikat PBB

Langkah selanjutnya, cek sertifikat dengan PBB. Apakah keterangan letak objek tanah tersebut sama dengan NIB.

Jika berbeda maka kamu perlu curiga.

Apa Saja yang Harus Ada dalam Sertifikat Rumah

Sumber: kibrispdr.org

Halaman Depan

1. Daftar Isian

“DAFTAR ISIAN” terdapat pada halaman depan bagian paling atas sebelah kanan dengan nomor di sebelahnya.

Nomor tersebut merupakan kode, misalnya nomor 206 menunjukkan buku itu adalah sertifikat hak atas tanah.

2. Jenis Sertifikat

Masih di halaman depan, di bawah tulisan “SERTIFIKAT” tertulis “Hak:…”

Keterangan tersebut menunjukkan jenis sertifikat tersebut, apalah hak milik atau hak pakai.

3. Alamat Properti

Dalam sertifikat rumah harus terdapat alamat nama provinsi, kota atau kabupaten, dan kelurahan mana objek properti itu berada.

Lalu, di sebelah kiri tercantum kantor Badan Pertanahana Nasional (BPN) sesuai daerah sertifikat tersebut.

Setelah itu, pada pada bagian bawah terdapat nomor kode provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, jenis sertifikat, dan nomor sertifikat. Sedang titik adalah jeda antara kode-kode tersebut.

4. Nomor Blangko

Terakhir pada bagian paling bawah ada nomor blangko.

Setiap halaman dalam sertifikat ini juga memiliki nomor blangko yang tercetak pada bagian bawah.

Halaman Dalam

Pada halaman dalam, terdapat lembaran “PENDAFTARAN PERTAMA”.

Di sini ada semacam tabel dengan kolo-kolom yang berisi nama pemegang hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), nomor, desa/kelurahan, tanggal lahir pemilik, asal hak, dasar penerbitan, dan sebagainya.

Halaman Surat Ukur

Selanjutnya, dalam sertifkat rumah wajib ada lembaran “SURAT UKUR”.

Di halaman ini terdapat nomor sertifikat dan NIB. Lalu, ada keterangan mengenai lokasi properti tersebut.

Mulai dari provinsi, kabupaten atau kotamadya, kecamatan, kelurahan atau desa.

Pada halaman ini pun dilengkapai dengan denah untuk menunjukkan bentuk tanah.

***

Nah itu dia, contoh sertifikat rumah asli beserta apa saja yang harus ada di dalamnya.

Semoga bermanfaat, Property People.

Jangan lewatkan informasi lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Sutera Winona bisa jadi opsi terbaik bagi kamu yang mencari hunian di Tangerang.

Yuk, kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang juga!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version