Contoh dan Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

2 menit

Sahabat 99, kali ini 99.co Indonesia akan mengulas serba-serbi seputar surat keterangan belum menikah yang harus diketahui. Baca ulasan lengkapnya!

Tentunya, untuk membeli rumah impian, kamu memerlukan pekerjaan yang upahnya cukup untuk kebutuhan sehari-hari hingga menabung dan berinvestasi.

Nah, surat yang satu ini pun diperlukan sebagai salah satu persyaratan ketika melamar pekerjaan, lo.

Surat Keterangan Belum Menikah Dipakai untuk Apa Saja?

Selain untuk pekerjaan, surat ini pun dibutuhkan untuk keperluan yang lebih luas.

Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Syarat mengurus pernikahan
  • Syarat mengurus beasiswa
  • Urusan kampus
  • Keperluan atau perjanjian tertentu.

Jika kamu memang berencana untuk membuat surat ini, ada beberapa cara yang bisa kamu ikuti.

Yuk, langsung disimak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Berkas dan Syarat yang Harus Disiapkan

Untuk mengurus surat ini, kamu harus mengunjungi kecamatan atau bahkan kelurahan setempat.

Kamu tidak akan dipungut biaya sepeser pun karena biaya pembuatan surat keterangan belum menikah gratis.

Nah, sebelum pergi ke sana, berikut adalah beberapa berkas yang harus disiapkan:

  1. Surat pengantar RT/RW setempat
  2. Fotokopi KTP elektronik pemohon dan 2 orang saksi
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan belum menikah yang sudah ditandatangani pejabat kelurahan
  5. Surat pernyataan belum menikah dari orang tua atau wali yang diketahui RT/RW setempat serta 2 orang saksi di atas materai Rp6 ribu.

Jika berkas-berkas di atas lengkap, surat ini akan selesai dalam waktu sekitar 15 menit saja.

Cara Buat Surat Keterangan Belum Menikah

Untuk proses selanjutnya, kamu hanya perlu mendatangi kelurahan atau kecamatan terdekat.

Setelah itu, serahkan seluruh berkas yang sudah disiapkan kepada petugas loket.

Umumnya, petugas akan segera memproses surat tersebut.

Namun, tentu saja seberapa cepat proses pembuatannya tergantung dari reformasi birokrasi di kelurahan atau kecamatan terkait.

Setelah selesai dibuat, jangan lupa untuk membuat salinan dari surat keterangan tersebut.

Pasalnya, surat ini diperlukan untuk berbagai macam kebutuhan.

Jika kamu lupa membuat salinan, tentunya kamu harus melalui proses yang sudah dilalui sebelumnya untuk membuat surat tersebut.

Format Surat Keterangan

Sebenarnya, tidak ada aturan baku dalam penulisan surat ini.

Akan tetapi, terdapat beberapa format surat keterangan yang lazim digunakan.

Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Berisikan kop surat dari kelurahan
  • Dilengkapi nomor surat resmi dari kelurahan
  • Identitas keterangan lengkap dengan NIK (biasanya menyesuaikan dengan peruntukan surat keterangan yang dibuat)
  • Nama, tanda tangan, dan NIP Lurah yang mengesahkan surat tersebut serta tanggal.

Di bawah ini adalah beberapa contoh surat yang bisa dijadikan referensi.

1. Contoh Surat Pernyataan Belum Menikah

Contoh dan Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

sumber: ruangguru.co.id

2.Contoh Surat Pernyataan Belum Menikah

surat keterangan belum menikah

sumber: pelayananpublik.id

3. Contoh Surat Pernyataan Belum Menikah

surat keterangan belum menikah

sumber: contohsurat.co

Melegalisir Surat

Apabila kamu ingin melegalisir surat keterangan ini, kamu tidak perlu khawatir karena prosedur yang harus dilalui sangatlah mudah.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

  • Fotokopi surat keterangan yang sudah dibuat secukupnya.
  • Bawa surat keterangan tersebut ke kantor KUA.
  • Berikan kepada petugas dan sampaikan bahwa kamu datang untuk melegalisir surat.

Tunggulah selama kurang lebih 15 menit dan dan surat pun sudah selesai dilegalisir.

***

Itulah informasi mengenai cara membuat dan contoh surat keterangan belum menikah.

Semoga memudahkan segala urusanmu, Sahabat 99.

Nantikan informasi dan tulisan yang tak kalah bermanfaat di portal Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan unik seperti Sky House BSD?

Temukan hanya di situs properti 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!