Cara Mengurus Tanah Petok D ke SHM. Bisa Jadi Jaminan Kredit?

3 menit

Apakah Sahabat 99 sedang mencari tahu bagaimana cara dan biaya mengurus surat Petok D menjadi SHM? Apakah Petok D bisa menjadi jaminan kredit bank? Temukan jawabannya di artikel ini!

Di tahun 1960-an Petok D merupakan surat tradisional yang setara dengan kepemilikan tanah atau sertifikat tanah.

Seiring waktu, terdapat perubahan mengenai Undang-Undang Pertanahan.

Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini!

Mengenal Petok D

sumber: blitarportal.blogspot.com

Petok D merupakan salah satu satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat yaitu hak-hak yang memberi wewenang.

Surat ini mirip dengan hak milik, yaitu hak-hak Agraris Eigendom, milik yayasan bandar beni, hak atas druwe/druwe desa, pesini, grant, sultan, dan sebagainya dikonversi menjadi tanah hak milik (Pasal 11 diktum ke 2 UUPA).

Sebelum tahun 1960, surat Petok D memiliki kekuatan yang setara dengan sertifikat kepemilikan tanah.

Setelah Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1960, Petok D tidak berlaku lagi.

Kini, surat tanah tradisional berbentuk Petok D hanya dianggap sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah oleh pengguna tanah.

Oleh sebab itu, surat ini sangat lemah jika difungsikan sebagai surat kepemilikan atas tanah bahkan, karena kerap menimbulkan permasalahan dalam jual-beli tanah.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah ke SHM

Lantas, bagaimana cara agar pemilik tanah dapat meningkatkan bukti kepemilikannya dari Petok D menjadi sertifikat hak milik alias SHM?

Terdapat dua tahapan proses yang perlu dilakukan, yakni di tingkat desa atau kelurahan dan di kantor pertahanan.

Di tingkat pemerintah desa atau kelurahan, berkas yang perlu Anda urus adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa tanah tidak berstatus sengketa.

Dalam proses pembuatannya, surat keterangan ini disertai dengan saksi dari ketua RT dan RW.

2. Surat Keterangan Riwayat Tanah Petok D

Surat keterangan ini menerangkan riwayat kepemilikan tanah dari awal pencatatan di kelurahan sampai kondisi terkini.

3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik

Sumber: portalblitar.blogspot.com

Surat ini dibuat oleh pemohon untuk memastikan penguasaan tanah yang menjadi haknya.

Untuk bantuan kepengurusan, Anda bisa menggunakan jasa notaris.

Setelah memperoleh dokumen-dokumen tersebut, langkah selanjutnya adalah mengurus ke kantor pertanahan.

Ada beberapa tahapan yang dilalui ketika berada di kantor pertanahan, yaitu sebagai berikut:

  • Pengajuan permohonan sertifikat disertai dokumen yang dibutuhkan.
  • Pengukuran tanah di lokasi secara langsung yang dilakukan oleh petugas dengan didampingi pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas tanah.
  • Pengesahan surat ukur yang bertanda tangan pejabat berwenang, biasanya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan kantor pertanahan.
  • Proses surat ukur oleh Petugas Panitia A yang beranggotakan kepala desa atau lurah setempat dengan disertai petugas kantor pertanahan.
  • Pengumuman data yuridis yang dilakukan di kantor balai desa/kelurahan dan kantor pertanahan.
  • Pengumuman berlangsung selama 60 hari, dengan tujuan untuk menjamin bahwa tidak ada pihak yang keberatan dengan data-data tersebut.
  • Penerbitan SK Hak atas Tanah (SK ini masih belum berupa sertifikat karena perlu menjalani proses penyertifikatan di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi).
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) menjadi kewajiban yang perlu dilakukan pemilik tanah sebelum penerbitan sertifikat.
  • Pendaftaran SK Hak yang bertujuan untuk penerbitan sertifikat.
  • Pengambilan sertifikat.

Berapa Biaya Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan?

sumber: pedulirakyat.co.id

Biaya sertifikat tanah yang perlu dikeluarkan disesuaikan dengan luas tanah.

Makin besar ukuran tanah, maka makin tinggi pula biayanya.

Apalagi, biaya tersebut juga punya keterkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kredit Bank dengan Jaminan Petok D

Dalam kegiatan perbankan, bukti Petok D dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pemberian suatu kredit, tetapi kedudukannya hanya sebagai jaminan tambahan saja.

Pasalnya, surat ini merupakan tanda bukti pembayaran pajak dan bukan sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah.

Hanya bukti Petok D yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan atau diterima sebagai jaminan kredit B.

Dengan diterimanya bukti sebagai jaminan kredit membuat kreditor penerimanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren yang tidak didahulukan dalam pelunasannya.

Bukti tersebut dimungkinkan untuk dibebani Hak Tanggungan.

Dengan syarat bahwa bukti Petok D ditingkatkan menjadi sertifikat yang selanjutnya dilakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Selain itu, didaftarkan ke kantor pertanahan setempat untuk kemudian diterbitkan sertifikat Hak Tanggungan.

***

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Ingin miliki rumah masa depan seperti di Singhamerta City?

Temukan beragam pilihan rumah hanya di situs properti 99.co dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version