Bikin Penasaran, Ini Surat Pemberhentian Prabowo dari TNI. Karena Apa?

2 menit

Beberapa tahun silam, beredar surat pemberhentian Prabowo Subianto dari TNI yang dinilai untuk menjatuhkan sang Letnan Jenderal dari Pilpres 2014 dan 2019 silam. Lantas, seperti apa isi surat tersebut?

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto adalah seorang Letnan Jenderal TNI yang pernah mengabdi untuk bangsa dan negara.

Selama 28 tahun berkarier di dunia militer, Prabowo memiliki karier yang cukup gemilang.

Namun, karier militernya ternyata tak cukup lama karena dia diberhentikan sebagai prajurit TNI beberapa puluh tahun lalu.

Desas-desus pemberhentiannya juga sempat dianggap sebagai pemecatan sebab Prabowo dipecat karena penculikan.

Namun, Prabowo Subainto bukanlah dipecat dari TNI seperti isu yang selama ini beredar di masyarakat luas.

Bahasa lainnya, Prabowo diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Diberhentikan dari Jabatan Pangkostrad

Bikin Penasaran, Ini Surat Pemberhentian Prabowo dari TNI. Karena Apa?

Sumber: koransulindo.com

Mengapa Prabowo dipecat dari TNI menjadi isu liar ketika gelaran Pilpres yang diikuti menantu Soeharto tersebut.

Namun, berdasarkan Surat bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo ternyata diberhentikan dengan delapan kesalahan.

Salah satu alasan Prabowo diberhentikan dari TNI adalah melampaui kewenangan dengan menjalankan operasi pengendalian stabilitas nasional.

Melansir Tempo.co, operasi tersebut dilakukan secara berulang di Aceh, Irian Jaya (Papua), dan pengamanan presiden di Vancouver, Kanada oleh Kopassus

Sejumlah DKP yang menandatangani surat rekomendasi pemberhentian Prabowo antara lain Jenderal TNI Fachrul Razi dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat diberhentikan pada November 1998, saat itu Prabowo Subianto menjabat sebagai Panglima Kostrad (Pangkostrad).

Lantas, apa isi surat pemberhentian Prabowo yang selama ini belum banyak diketahui orang?

Melansir KBR.id, simak isinya di bawah ini!

Isi Surat Pemberhentian Prabowo

Sumber: viva.co.id

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 62/ ABRI/ 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas Keprajuritan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas nama Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto Nrp 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945.

2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela.

3. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

4. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 69 Tahun 1971 tentang Penggunaan kembali nama dan sebutan Tentara Nasional Indonesia sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 60 Tahun 1983 tentang Pokok-Pokok dan Susunan Organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Memperhatikan:

Surat Menteri Hankan/ Pangab Nomor: R/ 811/ P-03/ 15/ 38/ Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN

Menetapkan: Terhitung mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut dibawah ini:

Nama : PRABOWO SUBIANTO
Pangkat : LETNAN JENDERAL TNI
NRP : 27082

dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Dengan catatan:

KEPUTUSAN PRESIDEN RI
NOMOR : 62/ ABRI/ 1998
TANGGAL : 20 NOVEMBER 1998

Dengan catatan:

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Presiden ini, akan diadakan pembetulan seperlunya.

SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada:

1. Menteri Hankam/ Pangab

2. Kepala Staf TNI-AD

PETIKAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 20 November 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

UNTUK SALINAN:

Sesuai dengan aslinya

SEKRETARIS MILITER PRESIDEN

BUDUY SANTOSO, S.E.

MARSEKAL MUDA TNI

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah.

Dapatkan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang juga, salah satunya ada dari Harvest City!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!