Begini Respons MKD Soal Anggota DPR Inisial D Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI angkat bicara terkait adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial D yang kini tengah diusut Bareskrim Polri.

Adapun laporan polisi terhadap D terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.

Laporan itu kini telah diterima dan tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri.

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menegaskan, apabila kasus dugaan pencabulan itu benar adanya dan dilaporkan ke MKD maka pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD tersebut, MKD akan mempelajari terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. 

Baca juga: Anggota DPR Inisial D Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Kasus Pencabulan, Hari Ini Diperiksa

“Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi,” ucapnya. 

Habiburokhman juga menegaskan, MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke MKD DPR RI. 

“Intinya kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki dugaan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPR RI berinisial D. Kasus pencabulan itu diduga dilakukan di 3 lokasi yaitu Jakarta, Semarang dan Lamongan. 

Adapun laporan polisi terhadap D terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. Laporan itu kini telah diterima dan tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri.

“Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Dalam laporan itu, D diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Kasus itu pun ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Rencananya, D memang bakal dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (14/7/2022). Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version