Bawaslu: Parpol Boleh Sosialisasi Asal Tak Mengandung Ajakan Memilih

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mempersilakan partai politik melakukan sosialisasi jelang Pemilu Serentak 2024.

Namun Bagja menegaskan parpol dilarang mengajak masyarakat untuk memilih lantaran belum memasuki masa kampanye pemilu.

“Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih,” kata Bagja dalam keterangannya, ditulis Senin (25/7/2022).

Selain itu kata Bagja, parpol juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil pelat dinas yang digunakan untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.

“Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu,” tegas Bagja.

Baca juga: KPU Beri Bawaslu Akses Sipol, Siap Awasi Pendaftaran Pemilu Secara Simultan

Kawal Pendaftaran Calon Partai Politik di KPU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengatakan akan ada perwakilan dari Bawaslu RI yang hadir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setiap hari selama masa pendaftaran calon partai politik (parpol) yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai mengikuti rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2022) sore.

“Bawaslu nanti setiap hari akan ada yang hadir di KPU dalam proses pendaftaran 1 sampai 14 Agustus yang akan datang. Jadi kami juga telah membuat tim untuk proses proses atau tahapan pendaftaran yang akan datang,” ujar Bagja.

Dalam kesempatan itu Bagja juga memastikan bakal terus memantau perkembangan pemilu, termasuk mengawasi kegiatan KPU.

Bagja juga menambahkan Bawaslu RI siap berkoordinasi dengan KPU RI melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi.

Pun juga ke depan Bawaslu RI bersama KPU RI secara simultan akan berkoordinasi secara teknis. Langkah tersebut diambil demi mencegah polemik yang muncul ketika masa pendaftaran tiba.

“Akan kami lakukan beserta juga dengan tim teknis dari kedua lembaga agar nanti pengawasan pendaftaran itu menjadi lebih baik lagi sehingga kemudian nanti jika pun terjadi permasalahan akan dilakukan proses-proses solusi dengan cepat,” tambahnya.  (*)


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!