Barang-barang Brigadir J yang Hilang Ternyata Ada di Sini

Senin, 18 Juli 2022 – 12:52 WIB

VIVA Nasional – Pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihak keluarga Sambo sudah menyerahkan semua barang milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada RE (E) kepada penyidik kepolisian.

Diketahui, Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kepala Divisi Propam Polri, kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Akibatnya, Brigadir J terkena tembakan hingga meninggal dunia.

“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” kata Arman saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.

Barang-barang Brigadir J yang Hilang Ternyata Ada di Sini

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo

Namun, Arman tidak mengetahui apakah barang-barang milik Brigadir J sudah diserahkan kepada pihak keluarganya atau belum oleh penyidik kepolisian. Menurut dia, sebaiknya hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak Mabes Polri.

“Apakah diserahkan ke keluarganya, silakan tanya ke Mabes Polri,” jelas dia.

Yang jelas, kata Arman, pihak keluarga Sambo sudah menyerahkan semua barang milik Brigadir J kepada pihak kepolisian. Namun, ia tidak mengetahui kapan penyerahan barang milik Brigadir J itu dilakukan keluarga Sambo kepada kepolisian.

“Ya itu saya tidak tahu kapan penyerahannya, saya juga tidak hadir. Silakan tanya ke Mabes Polri,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri hendak membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Polri pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan/atau kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat, untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351,” kata Kamarudin pada Senin, 18 Juli 2022.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan membuat laporan dugaan pencurian atau penggelapan handphone milik Brigadir J, sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 372, Pasal 374 KHUPidana.

“Handphone yang kita laporkan itu handphonenya almarhum ada tiga atau empat, itu sampai sekarang belum ditemukan,” jelas dia.

Termasuk, kata dia, adanya dugaan peretasan yang dialami oleh keluarga. “Dugaan pencurian dan/atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud Pasal, tindak pidana meretas dan/atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi,” ujarnya.

Namun demikian, Kamarudin menyebut pihaknya belum mencantumkan siapa nama terlapornya. Dalam hal ini, terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja, pihaknya menyertakan sejumlah bukti dalam membuat laporan hari ini.

“Terlapornya lidik (penyelidikan). Bukti-bukti sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri, kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak-menembak,” jelas dia.

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!