Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim, Oh Ternyata

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (tengah) memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait perkembangan kasus Brigadir J di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.

jpnn.com, JAKARTA – Kejagung mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Kejagung menilai terdapat anatomi kasus yang belum jelas dan meminta penyidik untuk melengkapinya.

“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti,” kata Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum bertanggung jawab membuktikan suatu perkara di pengadilan, sehingga membutuhkan kelengkapan berkas perkara secara formil dan materiil.

“Karena (perkara) ini harus kami bawa ke persidangan sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan,” ucap Fadil.

Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tahap satu (I) berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, pada Jumat (19/8).

Setelah dilimpahkan, jaksa penuntut umum (JPU) meneliti kelengkapan berkas tersebut untuk dipastikan apakah berkas perkara lengkap secara formil maupun materiil.

“Tadi empat berkas perkara sudah ada di kejaksaan agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas kepada penyidik,” ujarnya.

Fadil enggan menjelaskan secara detil anatomi kasus dan bukti-bukti yang harus dilengkapi penyidik seperti apa, dengan alasan sudah masuk substansi penyidikan yang akan dibuktikan ke pengadilan.

“Itu sudah substansi pra-penyidikan enggak akan saya sampaikan,” ucap Fadil.

Menurut Fadil, apa yang dibutuhkan jaksa penuntut dalam berkas perkara itu untuk kepentingan penyidik, bukan untuk pemberitaan.

“Ini harus dibedakan, kepentingan penyidik saya kasih ke penyidik. Kepentingan pemberitaan nanti di persidangan saja,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk pengembalian berkas perkara kepada penyidik Kamis (1/9).

Hal ini sesuai dengan Pasal 138 KUHAP disebutkan penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti-nya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum.

Kejagung mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Bareskrim Polri.


Artikel ini bersumber dari www.jpnn.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version