7 Contoh Surat Kesepakatan Bersama tentang Tanah yang Baik dan Benar

6 menit

Saat membuat surat kesepakatan di atas meterai, ada sejumlah hal yang tak boleh kamu lewatkan. Supaya tidak keliru, contoh surat kesepakatan bersama tentang tanah berikut ini bisa kamu jadikan referensi, lo.

Property People, surat kesepakatan bersama biasanya ditulis antara dua pihak atau lebih.

Jenis surat yang satu ini umumnya berkaitan dengan transaksi jual beli, sewa menyewa, warisan, dan lainnya.

Dengan surat kesepakatan bersama, artinya para pihak sudah setuju dengan perjanjian atau kesepakatan yang dibuat secara tertulis.

Adapun surat kesepakatan bersama dibubuhi tanda tangan para pihak yang terlibat dan disertai meterai.

Nah, kalau kamu hendak membuat surat kesepakatan bersama tentang tanah, sudah tahu bagaimana cara membuatnya?

Biasanya, surat kesepakatan bersama tentang tanah berkaitan dengan jual beli, sewa menyewa, hibah, dan lainnya.

Sebelumnya, simak dulu apa itu surat kesepakatan bersama di bawah ini, ya!

Apa Itu Surat Kesepakatan Bersama

Surat kesepakatan bersama adalah surat atau dokumen yang berisi tentang kesepakatan atau persetujuan antara dua pihak atau lebih.

Pada surat kesepakatan bersama, para pihak telah sepakat untuk melakukan hal-hal yang telah disepakati sesuai poin-poin atau pasal-pasal yang telah dibuat.

Melansir justika.com, surat semacam ini sangat penting bagi para pihak yang terlihat agar masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya.

Selain itu, surat kesepakatan bersama juga berguna untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak serta mempermudah dalam penyelesaian hukum.

Kalau kamu berencana membuat surat semacam ini, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan.

Mulai dari bentuk kesepakatan, identitas pihak yang terlibat, pasal dan ketentuan, hak dan kewajiban, hingga tanda tangan di atas meterai.

Untuk menambah referensi membuat surat kesepakatan bersama tentang tanah, simak ragam contohnya di bawah ini, ya!

7 Contoh Surat Kesepakatan Bersama tentang Tanah

1. Surat Kesepakatan Bersama Jual Beli Tanah

 

Sumber: law.uii.ac.id

2. Surat Kesepakatan Bersama Pengosongan Lahan

SURAT KESEPAKATAN BERSAMA
Nomor: . . . . .

Pada hari ini, Jumat, tanggal dua puluh empat Agustus dua ribu dua dua (24/08/2022) bertempat di Bandung, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

I. Nama: Jajang Rachmat
NIK: 180123857383
Pekerjaan: Pegawai swasta
Alamat: Jalan Bojong Awi III No. 66, Bandung

Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik tanah di Jalan Kebon Jati 4, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. Nama: Rendy Rizki
NIK: 1893827363
Pekerjaan: Pegawai lepas
Alamat : Jl. Kebon Kacang No.6, Bandung

Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

sebelumnya kedua belah pihak masing-masing dalam kedudukannya tersebut di atas menjelaskan dan menerangkan:

  • Bahwa PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan sanggup dan bersedia untuk mengosongkan lahan dan membongkar bangunan tempat hunian di Kompleks Jati Asih 6 No. 7, Bandung, yang berdiri di atas tanah milik PIHAK PERTAMA.
  • Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia memberikan uang tali asih pada PIHAK KEDUA sebesar Rp5.000.000,-.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para pihak telah setuju membuat kesepakatan bersama dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

(1) PIHAK KEDUA berjanji dan mengikatkan diri dalam kesepakatan ini sanggup mengosongkan lahan dan membongkar bangunan tempat hunian di Kompleks Jati Asih 6 No. 7, Bandung dan selanjutnya menyerahkan lahan tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatangani surat ini.

(2) Bahwa atas tindakan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, PIHAK PERTAMA memberikan uang tali asih sebesar Rp5.000.000,- (satu juta rupiah) pada PIHAK KEDUA.

PASAL 2

(1) Pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan tempat hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) surat kesepakatan ini, akan dilakukan PIHAK KEDUA tanpa melibatkan PIHAK PERTAMA.

(2) Bahwa penyerahan uang tali asih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) surat kesepakatan ini dilakukan setelah ditandatanganinya surat ini.

PASAL 3

Bahwa apabila sampai batas waktu yang telah disepakati ternyata PIHAK KEDUA belum mengosongkan lahan dan membongkar bangunan maka PIHAK PERTAMA memiliki kuasa penuh untuk memberikan somasi pada PIHAK KEDUA.

Demikian Surat Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Jumat, 24 Agustus 2022

 

PIHAK PERTAMA                                                                                                                               PIHAK KEDUA

 

 

Jajang Rachmat                                                                                                                                         Rendy Rizki

 

SAKSI–SAKSI:

1. Tutur Tinular: …………………..
2. Soleh Solihin: …………………..
3. Sunaryo: ……………………………
4. Benjema: …………………………….

3. Contoh Surat Kesepakatan Bersama tentang Tanah

KESEPAKATAN BERSAMA PENGELOLAAN TANAH

Pada hari ini, …….. , …….. di …….,

  1. …….., selaku pemilik lahan bertindak dan atas nama diri sendiri disebut Pemilik (Pihak I).
  2. …….., dalam hal ini bertindak dan atas nama perusahaan PT ………. disebut Pengelola (Pihak II).

Selanjutnya para pihak menerangkan sebagai berikut:

  1. …….. adalah pemilik dan yang menguasai sebidang tanah dengan total luas …….. meter persegi yang terletak di …………, sebagaimana dalam hak sertifikat No. ………..
  2. …….. adalah yang diberikan tugas dan mandat serta tanggung jawab dalam pengelolaan tanah tersebut untuk dijadikan …………..

Selanjutnya para pihak setuju dan sepakat untuk membuat suatu kesepakatan kerja sama dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Pasal 1

Nama Kerja sama dan Lingkup Kesepakatan

  1. Para pihak sepakat untuk membentuk suatu kegiatan kerjasama “Pengelolaan Lahan” dengan penuh sadar dan tanpa paksaan oleh pihak manapun yang selanjutnya dalam kesepakatan disebut “Kerjasama”.
  2. Para pihak sepakat lingkup kesepakatan pengelolaan lahan tersebut sepenuhnya diserahkan kepihak Pihak II dengan dilandasi asas saling menguntungkan sesuai dengan tujuan dan kesepahaman bersama.
  3. Adapun lingkup pekerjaan pihak II meliputi: desain, perencanaan, perizinan, pembangunan, pengelolaan dan penjualan.

Pasal 2

Jangka Waktu Kesepakatan

Kesepakatan ini berlaku dalam kurun waktu pengelolaan 2 (dua) tahun berjalan terhitung sejak ditandatangani kesepakatan ini.

Pasal 3

Nilai Tanah

Para pihak sepakat bahwa tanah tersebut/yang akan dikelola oleh Pihak II adalah sebesar Rp……….. (…………..) dan atau total keseluruhan dengan nilai Rp………….  (…………..) selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut “Nilai Tanah”

Pasal 4

Pembagian Keuntungan dan Beban Kerugian

  1. Para pihak sepakat bahwa atas keuntungan yang diperoleh akan dibagi kemasing-masing pihak sebesar: Pihak I sebesar ……. % di luar harga lahan; Pihak II ……. % dari total keuntungan setelah pengurangan biaya pajak dan biaya-biaya yang ditimbulkan lainnya.
  2. Di dalam pengelolaan apabila terjadi kerugian maka sepenuhnya adalah tanggung jawab Pihak ………

Pasal 5

Kewajiban Para Pihak

Pihak I

  1. Menyerahkan tanah untuk dikelola kepada Pihak II.
  2. Menyelesaikan sengketa tanah bila ada dan mengosongkan lahan dari para penggarap.
  3. Memberikan kuasa penuh kepada Pihak II untuk mengelola dan melaksanakan pekerjaan guna mencapai tujuan yang telah disepakati bersama.
  4. Menyerahkan sertifikat tanah asli kepada notaris dan hanya boleh diambil atas persetujuan kedua belah pihak.

Pihak II

  1. Menyusun rencana kerja proyek termasuk seluruh perencanaan konstruksi.
  2. Menyiapkan tim manajemen proyek.
  3. Membiayai dan melaksanakan pengurusan semua izin yang diperlukan.
  4. Membiayai dan melaksanakan seluruh kegiatan pengembangan proyek yang meliputi: Perencanaan, Perancangan, Pemasaran, dan Pengelolaan.

Pasal 6

Penyelesaiaan Perselisihan

  1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari kesepakatan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui pengadilan negeri.

Pasal 7

Penutup

Kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam rangkap dua dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

 

Pihak I                                                                                                                                                               Pihak II

____________                                                                                                                                        ____________

 

 

Saksi-saksi:

1.__________

2.__________

3.__________

4. Surat Kesepakatan Bersama Izin Penggunaan Lahan

Sumber: portal-dpmptsp.bandung.go.id

5. Surat Kesepakatan Sewa Menyewa

 

Sumber: justika.com

Sumber: dpmptsp.pemkomedan.go.id

6. Surat Kesepakatan Bersama Penggunaan Tanah

Sumber: dpmptsp.purbalinggakab.go.id

 

7. Contoh Surat Kesepakatan Keluarga tentang Tanah

***

 

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak artikel lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Cek rumah impian dari sekarang hanya di www.99.co/id dan rumah123.com.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Temukan ragam promo terbatas, salah satunya dari Cendana Homes!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version