redaksiutama.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan para pekerja yang belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) lantaran tak memiliki rekening himpunan bank milik negara (Himbara) akan dicairkan minggu ini.
Kini para pekerja yang belum mendapatkan BSU lantaran tidak memiliki rekening Bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, tidak perlu risau lagi. Karena, pemerintah menawarkan solusi pencairan dana selain melalui bank himbara dapat juga dikirimkan lewat Pos Indonesia. Bantuan akan mulai diberikan minggu depan.
“Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos indonesia, mulai minggu depan,” terang Ida akhir pekan lalu.
Lewat kerjasama ini, pemerintah berharap dapat mempercepat proses penyaluran BSU. Sehingga pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara tidak perlu repot-repot untuk membuka rekening agar mendapatkan bantuan.
Ida juga sekaligus memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui Himbara atau PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeserpun. Ida meminta jika masyarakat menerima BSU tidak sesuai besarannya agar melaporkan kepada pemerintah.
“Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp 600 ribu yang akan diterima,” kata Ida.
Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan hal tersebut. Anwar menyebut pemerintah akan berupaya agar BSU bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara bisa cair.
Saat ini pemerintah sedang menunggu informasi dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai para pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara untuk kembali dilakukan verifikasi terkait kelayakan mendapatkan bantuan.
“Kami masih menunggu data dari BPJS,” terang Anwar kepada CNBC Indonesia.
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU tahap 3, dapat melihat melalui laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut caranya
Cara Cek Penerima BSU di BPJSTK
1. Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll layar ke bawah dan cari fitur pengecekan calon penerima BSU
3. Masukkan data diri secara lengkap, a.l. Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP
4. Kemudian, klik tombol “Lanjutkan”
Cara Cek Penerima BSU di Kemnaker
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih “Daftar Akun” di pojok kanan atas halaman Web
3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun
4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera
5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker
6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
7. Lalu pilih cek pemberitahuan
8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU