Travel  

Umrah Kini Tak Perlu Vaksin Meningitis

redaksiutama.com – Arab Saudi melonggarkan beberapa aturan perjalanan umrah. Salah satunya terkait syarat kesehatan bagi jemaah umrah, termasuk menghapus syarat vaksinasi meningitis.

Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan haji dan umrah.

“Tidak ada persyaratan kesehatan seperti sebelumnya,” ujar Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi, Taqfiq Al-Rabiah dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Aturan ini juga sudah dijelaskan usai pertemuan Tawfiq bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Ketika ditanya apakah penghapusan syarat kesehatan juga meliputi vaksinasi meningitis, Tawfiq menegaskan bahwa seluruh persyaratan terkait kesehatan dihapus.

“Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur,” ujar Tawfiq Al-Rabiah, seperti dikutip dari , Senin.

Selain itu, seiring dengan meredanya pandemi Covid-19, Arab Saudi juga menghapus syarat usia maksimal jemaah umroh, yakni 65 tahun.

“Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” katanya.

Namun, Tawfiq tak merinci lebih lanjut syarat-syarat kesehatan apa saja yang dihapuskan.

Untuk diketahui, seperti dikutip dari situs Kementerian Kesehatan RI, berikut beberapa syarat jamaah haji dan umrah 2022 yang sebelumnya diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, antara lain:

1. Berusia di bawah 65 tahun

2. Sudah mendapat vaksin COVID-19 dosis lengkap yang diakui WHO

3. Sudah mendapat vaksin meningitis

4 Melampirkan hasil PCR negatif (maks. 3 x 24 jam)

5. Memiliki Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA [Tawakkalna]) yang dapat dibuat melalui aplikasi PeduliLindungi

Kendati demikian, seperti dikutip dari , Senin, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan unit di kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, agar bisa segera menerbitkan aturan berkekuatan hukum tetap untuk jemaah umrah 1444 Hijriyah, termasuk soal syarat vaksinasi meningitis.

Pemerintah juga masih menunggu keterangan resmi secara tertulis yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi sebagai landasan soal duduk perkara syarat vaksinasi meningitis.

“Kenapa, karena kementerian yang lain–Kementerian Kesehatan–kan juga sudah ada panduan dan panduannya berdasarkan aturan yang lama,” kata dia.

“Aturan lamanya kan belum dicabut, tapi tadi kita mendengarkan angin segarnya,” lanjut Hilman.

Selain menghapus syarat kesehatan, Arab Saudi juga menghapus kewajiban syarat mahram bagi jemaah umrah perempuan.

Sebelumnya, jemaah umrah harus didampingi mahram di dalam perjalanannya. Kini, setiap orang dimungkinkan pergi umrah secara mandiri, termasuk perempuan.

Selain itu, masa berlaku visa umrah juga diperpanjang, dari semula hanya 30 hari menjadi 90 hari.

“Kami sudah mempersiapkan berbagai upaya untuk meringankan prosedur jemaah haji, seperti memperpanjang masa berlaku visa, sekarang mencapai 90 hari,” ujar Tawfiq.

error: Content is protected !!
Exit mobile version