redaksiutama.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengumumkan persyaratan terbaru untuk naik kereta api (KA) jelang libur akhir tahun Natal 2022 dan Tahun Baru 2023(Nataru).
Syarat naik KA yang terbaru ini berlaku untuk menyambut libur akhir tahun mulai 19 Desember 2022.
“Aturan menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (19/12/2022).
Adapun syarat terbaru naik KA tersebut, khususnya terkait vaksinasi penumpang, yakni sebagai berikut ini:
Anak usia 6-12 tahun yang belum vaksinasi kedua boleh tunjukkan surat dari faskes
Joni menyampaikan bahwa dalam aturan terbaru tersebut ada perubahan. Sebelumnya, penumpang anak usia 6-12 tahun yang belum vaksinasi Covid-19 dosis kedua dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kini, penumpang anak usia 6-12 tahun yang belum vaksinasi Covid-19 dosis kedua dengan alasan kesehatan, bisa menggunakan surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, dan klinik.
“Kalau sebelumnya surat keterangan harus dari dokter di rumah sakit pemerintah, yang (aturan) baru ini cukup dari puskesmas saja atau dari fasilitas kesehatan seperti klinik,” tutur Joni saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Sedangkan bagi pelanggan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dosis kedua tanpa keterangan medis, tidak diizinkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Syarat naik KA jarak jauh saat libur akhir tahun 2022
Adapun sejumlah persyaratan lainnya untuk naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal mulai 19 Desember 2022, ialah sebagai berikut:
1. Usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan
- Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
- Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA serta layanan vaksinasi di stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.