redaksiutama.com – Pemerintah menegaskan tidak ada pembatalan kunjungan baik dari wisatawan mancanegara (wisman) maupun mitra pelaku pariwisata luar negeri, akibat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang.
Adapun salah satu pasal RKUHP yang menjadi perbincangan mengatur tentang aturan check-in hotel bagi pasangan yang belum menikah.
“Alhamdulillah per hari ini tidak ada pembatalan dari mitra-mitra kami,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga dalam Weekly Press Briefing secara hybrid, Senin (12/12/2022).
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace.
Sejak disahkannya RKUHP pada 6 Desember 2022, kata dia, data mencatat adanya angka kunjungan wisman ke Bali sekitar 10.000 sampai 11.000 kunjungan.
Sementara pada tanggal setelahnya, ia mengklaim kunjungan justru naik.
“Tapi setelah 6 Desember ada peningkatan yang cukup signifikan, menyentuh angka 12.400 bahkan kemarin,” ujarnya.
Ia menyebut bersasarkan informasi dari pihak Angkasa Pura, jumlah kunjungan diprediksi akan terus naik sampai akhir tahun.
“Kesimpulan saya, bahwa terjadi pembatalan akibat UU tersebut, tidak 100 persen benar,” tuturnya.
Terkait beberapa survei yang beredar soal pembatalan kunjungan wisman di Bali, Cok Ace mengatakan tidak ada survei yang mengimbangi tentang peningkatan kunjungan dan suasana di Bali yang kian kondusif.
“Oleh sebab itu saya sepakat bahwa sesuai dengan laporan dari penerbangan yang ada dari airport, kami menyatakan bahwa tidak ada pembatalan yang berarti,” tegas Cok Ace.
Kemenparekraf terjunkan tim sosialisasi
Sandiaga tidak membantah bahwa isu tersebut memengaruhi pandangan wisman terhadap pariwisata Indonesia.
Untuk itu, pihaknya telah menerjunkan tim sosialisasi sekaligus promosi ke sejumlah negara pasar utama, termasuk Australia, India, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Inggris.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu berpesan agar para wisman tidak ragu berkunjung ke Indonesia.
“Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar karpet merah untuk para wisman dan kami menyampaikan secara tegas untuk tidak usah ragu berkunjung ke Indonesia,” tutur dia.
Ia juga memastikan telah berkoordinasi dengan aparat pemerintah untuk menjamin ranah privat, kenyamanan, keamanan, dan kesenangan masyarakat serta wisatawan selama berwisata di Indonesia.
Sebagai informasi, salah satu pasal yang tengah dibicarakan di KUHP baru adalah pasal perzinaan.
Dikutip dari , Kamis (8/12/2022), pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru.
Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ayat (2) berbunyi, terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.