Travel  

Kemenparekraf sebut masih ada tantangan dalam pembiayaan KI

redaksiutama.com – Direktur Akses Pembiayaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI Anggara Hayun Anujuprana mengatakan masih ada sejumlah tantangan terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) atau intelectual property (IP).

“Masih ada beberapa tantangan dalam pembiayaan IP. Salah satunya, IP ini perlu diperkuat, IP sudah dipasarkan tinggal kita yang menggunakan,” kata Hayun dalam keterangan resmi, Jumat.

Meski masih terdapat tantangan, Hayun mengatakan Kemenparekraf mendukung pembiayaan berbasis KI sebagai tindak lanjut dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.

Sebagai salah satu bentuk tindak lanjut implementasi PP tersebut, Kemenparekraf melalui Direktorat Akses Pembiayaan melaksanakan kegiatan “Workshop dan Coaching Clinic Pilot Project Pengembangan IP Financing” di KEK Singhasari, Malang, pada Kamis (8/12).

Lebih lanjut, Hayun mengatakan pihaknya mendorong penyedia jasa dan produk lokal untuk dimasukkan dalam E-Katalog, sehingga bisa meraih pasar yang lebih luas, serta dapat digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Di sisi lain, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, pemerintah daerah pun memberikan dukungan dan mempersilahkan para pelaku kreatif untuk dapat berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait.

Selain itu, dalam diskusi tersebut, terdapat beberapa hal penting yang disoroti oleh Kemenparekraf dan pemda terkait. Pertama, adalah perlindungan terhadap penyaluran pinjaman menjadi penting dengan melakukan pemisahan usaha, proyek, dan objek pembiayaan.

Selanjutnya, akan dilakukan kajian lebih lanjut sehingga pihak offtaker atau avalist dapat memberikan pemanfaatan jaminan kepada calon debitur.

Poin ketiga, akan dibuat peraturan yang mengatur terkait KUR Kluster khususnya untuk usaha yang berbasis KI, sehingga pelaku usaha memiliki panduan untuk mengakses skema pembiayaan berbasis KI.

Hal keempat, akan dilakukan kerja sama antara pihak bank dan pihak offtaker atau avalist bagi calon-calon debitur. Sementara poin terakhir, adanya usulan untuk memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) No 2 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi penerima kredit usaha rakyat terdampak pandemi.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini menjadi penyemangat bagi industri kreatif untuk mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, serta berkarya bagi negara Indonesia,” kata Hayun.

error: Content is protected !!