Travel  

KBRI Kuwait Mulai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

redaksiutama.com – Mulai 4 Desember, KBRI Kuwait City menerbitkan paspor bagi WNI dengan masa berlaku 10 tahun.

Hal ini ditandai dengan penyerahan simbolis paspor baru dari Duta Besar Lena Maryana kepada seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Eko Priyanto di KBRI Kuwait City.

“Peluncuran paspor dengan masa berlaku 10 tahun di KBRI Kuwait City merupakan bentuk dukungan kami atas program Pemerintah untuk memberikan kemudahan fasilitas bagi WNI dimanapun berada,” ungkap Dubes Lena Maryana dalam pernyataannya, Minggu (4/12/2022).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi yang secara khusus mengirim tim ke Kuwait untuk memperbarui sistem penerbitan paspor ,” lanjut dia.

Eko Priyanto pun menyatakan kepuasannya setelah memperoleh paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun.

“Pengurusannya nggak ribet, persyaratan sama, yang lebih keren lagi masa berlakunya 10 tahun dengan biaya yang sama,” ucap PMI yang bekerja di sektor kesehatan ini.

Meskipun masa berlaku paspor berubah dari 5 menjadi 10 tahun, memang biaya dan persyaratan penggantian atau penerbitan paspor baru tidak berubah.

“Biaya penggantian atau penerbitan paspor baru tetap sama dengan sebelumnya yaitu 7.5 Kuwait Dinar, persyaratan juga masih sama,” ungkap Yulad Abid Takhassuna, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuwait.

Dari Kuwait, tim imigrasi akan melanjutkan pembaruan sistim keimigrasian di KBRI Muscat, Oman.

Program pembaruan sistim ini mulai dilaksanakan oleh Ditjen imigrasi di seluruh Perwakilan RI yang berwenang menerbitkan paspor sejak diumumkannya perubahan masa berlaku paspor pada bulan Oktober 2022.

Piala Dunia 2022 Qatar Tewaskan Ratusan Pekerja Migran, Dapat Upah Rendah Tapi Pekerjaan Berbahaya

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

error: Content is protected !!
Exit mobile version