redaksiutama.com – – Kapal laut atau ferry merupakan alternatif transportasi yang banyak digunakan masyarakat untuk menyeberang antar pulau.
Salah satu rute penyeberangan paling sibuk adalah Pelabuhan Merak di Banten menuju Pelabuhan Bakauheni di Lampung, dan sebaliknya. Sebelum naik ferry, sebaiknya calon penumpang mengetahui harga tiket kapal laut Merak-Bakauheni.
Jadi, calon penumpang memiliki persiapan biaya sebelum melakukan perjalanan. Calon penumpang hanya bisa membeli tiket kapal ferry Merak-Bakauheni lewat online, yakni aplikasi Ferizy dan website Ferizy.com.
Harga tiket kapal laut Merak-Bakauheni terbaru
Berikut harga tiket kapal laut Merak-Bakauheni terbaru seperti dikutip dari laman Ferizy.com dan Kompas.com.
Harga tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2022 lalu, setelah mengalami kenaikan. Pengaturan tarif tiket ferry ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), sebagai pihak pengelola transportasi penyeberangan.
Untuk diketahui, layanan ferry Merak-Bakauheni terdiri dari dua jenis, yakni tipe reguler dan eksekutif atau express. Harga kedua layanan tersebut pun berbeda.
Penumpang dewasa
Harga tiket ferry reguler: Rp 21.600 per orang
Harga tiket ferry express: Rp 77.000 per orang
Penumpang bayi
Harga tiket ferry reguler: Rp 1.750 per anak
Harga tiket ferry express: Rp 4.000 per anak
Kendaraan golongan I
Termasuk tipe kendaraan golongan I adalah sepeda
Harga tiket ferry reguler: Rp 25.100 per unit
Harga tiket ferry express: Rp 78.000 per unit
Kendaraan golongan II
Termasuk tipe kendaraan golongan II adalah sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
Harga tiket ferry reguler: Rp 58.550 per unit
Harga tiket ferry express: Rp 108.000 per unit
Kendaraan golongan III
Termasuk tipe kendaraan golongan III adalah sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga
Harga tiket ferry reguler: Rp 126.350 per unit
Harga tiket ferry express: Rp 168.000 per unit
Kendaraan golongan IV A
Termasuk tipe kendaraan golongan IV A adalah kendaraan penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter.
Harga tiket ferry reguler: Rp 457.700 per unit
Harga tiket ferry express: Rp 644.000 per unit
Kendaraan golongan IV B
Termasuk tipe kendaraan golongan IV B adalah kendaraan barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter.
Harga tiket ferry reguler: Rp 425.250 per unit
Harga tiket ferry express: Rp 457.000 per unit
Kendaraan golongan V A
Termasuk tipe kendaraan golongan V A adalah kendaraan penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter.
Harga tiket ferry reguler: Rp 916.250 per unit
Harga tiket ferry express: Rp 1.138.000 per unit
Kendaraan golongan V B
Termasuk tipe kendaraan golongan V B adalah kendaraan barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter.
Harga tiket ferry reguler: Rp 792.750 per unit
Harga tiket ferry express: Rp 828.000 per unit
Kendaraan golongan VI A
Termasuk tipe kendaraan golongan VI A adalah kendaraan penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter.
Harga tiket ferry reguler: Rp 1.516.500 per unit
Harga tiket ferry express: Rp 1.897.000 per unit
Kendaraan golongan VI B
Termasuk tipe kendaraan golongan VI B adalah kendaraan barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan.
Harga tiket ferry reguler: Rp 1.220.000 per unit
Harga tiket ferry express: Rp 1.264.000 per unit
Kendaraan golongan VII
Termasuk tipe kendaraan golongan VII adalah mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter.
Harga tiket ferry reguler: Rp 1.761.500 per unit
Harga tiket ferry express: Rp 1.792.000 per unit
Kendaraan golongan VIII
Termasuk tipe kendaraan golongan VIII adalah mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter.
Harga tiket ferry reguler: Rp 2.320.500 per unit
Harga tiket ferry express: Rp 2.367.000 per unit
Kendaraan golongan IX
Termasuk tipe kendaraan golongan IX adalah mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
Harga tiket ferry reguler: Rp 3.546.500 per unit
Harga tiket ferry express: Rp 3.606.000 per unit.