Travel  

Cara Membuat Paspor Secara Offline, Simak Caranya

redaksiutama.com – Pembuatan paspor masih bisa dilakukan secara offline, meskipun prosesnya kini semakin mudah dengan adanya opsi pembuatan paspor online .

Membuat paspor secara manual atau offline dilakukan dengan datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat.

“Betul pembuatan paspor bisa datang langsung atau daftar dulu lewat M-Paspor,” kata Kepala Subkordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nur Saleh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/1/2023).

Jika berencana membuat paspor secara offline, Ahmad menyarankan untuk membawa persyaratan yang diperlukan dan datang lebih pagi sehingga bisa cepat mendapatkan antrean.

Sementara bagi yang mendaftar secara online bisa langsung mengunduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore.

Cara membuat paspor offline

Berikut langkah membuat paspor secara offline yang dapat diikuti:

1. Datang ke kantor Imigrasi terdekat.

2. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

4. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

5. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Langkah selanjutnya (online dan offline) Langkah selanjutnya ini harus dilalui pemohon paspor, baik itu online maupun offline, yakni sebagai berikut:

6. Apabila semua sudah lengkap dan biaya pembuatan paspor telah dibayar pemohon akan diambil foto dan sidik jarinya

7. Kemudian akan dilakukan wawancara

8. Setelah wawancara akan ada tahapan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk melihat tidak ada data yang ganda atau salah

9. Jika tidak ada data yang salah atau ganda maka paspor akan bisa diambil paling cepat empat hari setelah dilakukan wawancara

Persyaratan paspor yang harus disiapkan

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

(dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!
Exit mobile version