Travel  

Bawaslu Persilakan Parpol yang Tak Setuju Hasil Verifikasi Administrasi Ajukan Mekanisme Hukum

redaksiutama.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan partai politik yang merasa tidak setuju, tidak sepakat atau berbeda pandangan terhadap keputusan yang dikeluarkan KPU terkait hasil verifikasi administrasi dokumen parpol peserta pemilu 2024, bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu .

Mekanisme hukum ini kata Bagja juga sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jika kemudian tidak setuju, tidak sepakat, berbeda pandangan terhadap SK yang dikeluarkan KPU , ada mekanisme yang bisa dilakukan,” kata Bagja saat ditemui usai konferensi pers hasil verifikasi administrasi parpol di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Parpol yang gagal lolos verifikasi administrasi dipersilakan melihat Perbawaslu dan Peraturan KPU (PKPU) proses apa yang bisa dilakukan atas keputusan KPU soal hasil verifikasi administrasi tersebut.

“Silakan lihat di Perbawaslu dan PKPU, berita acaranya ada, proses apa yang bisa dilakukan,” ujar dia.

Ia mengatakan parpol yang merasa keberatan bisa melayangkan gugatan sengketa selama tiga hari sejak Surat Keputusan (SK) diterbitkan. Sedangkan untuk perkara dugaan pelanggaran, parpol bisa melaporkan dalam kurun tujuh hari sejak ditemukan.

“Kalau sengketa tiga hari semenjak SK dikeluarkan, kalau pelanggaran itu tujuh hari sejak ditemukan. Hanya dua itu yang bisa menurut Perbawaslu dan UU 7/2017,” tutupnya.

Sebagai informasi salah satu partai politik yang gagal lolos verifikasi administrasi adalah Partai Prima.

Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, menegaskan pihaknya akan melakukan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kurun waktu 3 x 24 jam mendatang setelah mendapatkan Berita Acara resmi dari KPU .

“Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami, karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (14/10/2020).

Adapun sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Kategorisasi 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, antara lain:

Kategori pertama atau parpol parlemen diantaranya:

1. PDI Perjuangan

2. PKB

3. PPP

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. Partai Golkar

9. PKS

Parpol kategori kedua atau parpol peserta Pemilu 2019 tidak lolos presidential threshold, antara lain:

10. PSI

11. Perindo

12. PBB

13. Partai Hanura

14. Partai Garuda

Parpol kategori ketiga yakni parpol yang baru ikut pemilu, meliputi:

15. PKN

16. Partai Gelora Indonesia

17. Partai Ummat

18. Partai Buruh

Verifikasi Administrasi Status Anggota Parpol via Video Call Dinyatakan Langgar Aturan oleh Bawaslu

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Verifikasi Administrasi Status Anggota Parpol via Video Call Dinyatakan Langgar Aturan oleh Bawaslu

Ketua Bawaslu Wanti-wanti ASN: Jempolmu Harimaumu

Bawaslu Temui Jokowi Minta Bantuan Pembiayaan dan Perlindungan Pengawasan dalam Pemilu 2024

Kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Tentang Pemilu 2024, Bila Paslon Pilpres Lebih dari Dua

Bawaslu akan Tentukan Pelaporan Tabloid Anies Baswedan Pelanggaran atau Bukan dalam Waktu 3 Hari

Kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Tentang Pemilu 2024, Bila Paslon Pilpres Lebih dari 2

Tanggapan Menpora Zainudin Amali soal Iwan Bule Didesak Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI

Resmi! Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Dinyatakan Positif Narkoba Jenis Amphetamin

Rumor Irjen Teddy Pakai Narkoba Sudah Tercium Lama, Arteria Dahlan: Bak Drama Sinetron Berkelanjutan

Rusia dan Ukraina Sepakat Tukar 20 Tahanan Perang, Kini Sudah Dikembalikan ke Daerah Asalnya

Ketum PSSI: Kehadiran FIFA untuk Perbaiki Sepak Bola Indonesia, Bukan Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Respons Dirut PT LIB seusai Diperiksa oleh TGIPF di Kemenko Polhukam terkait Tragedi Kanjuruhan

error: Content is protected !!