redaksiutama.com – Para terdakwa telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan terkait terorisme di Pengadian Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/12/2022).
Dalam sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Farid Ahmad Okbah , Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat.
Dalam pembelaannya, ketiga terdakwa kompak membantah terafiliasi dengan organisasi terlarang, Jemaah Islamiyah (JI).
Bantahan itu terlontar sebagai jawaban atas tuntutan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mereka.
Dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Farid Ahmad Okbah membantah tudingan dirinya menyebarkan informasi mengenai JI.
Menurutnya, dia sudah tidak memiliki kaitan dengan JI sejak organisasi itu dilarang oleh pemerintah.
“Kalau yang dimaksudkan menyebarkan informasi tentang JI, maka sejak JI dilarang tahun 2002 2008, saya tidak ada kaitannya dengan JI,” ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).
Bahkan dia mengklaim tak mengetahui tokoh pimpinan JI. Pun dengan susunan kepengurusan dan program-program dari organisasi itu, Farid mengaku tidak tahu.
“Bahkan saya tidak tahu siapa pimpinan JI, kepengurusan, dan programnya,” ujarnya.
Kemudian, mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah juga membantah tudingan dirinya terafiliasi dengan JI.
Bantahan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada hari yang sama dengan dua terdakwa lainnya, Rabu (7/12/2022).
Dalam pembelaannya, dia mengaku hanya menghadiri acara dari beberapa yayasan sebagai pembicara.
Dia juga mengaku tidak mengetahui bahwa yayasan tersebut terafiliasi dengan JI.
“Jika semua yayasan yang mengundang saya dianggap berafiliasi dengan JI, maka saya tidak mengetahuinya sama sekali,” ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).
Bahkan Zain menyebut tak megetahui profil dari oganisasi yang telah dilarang oleh pemerintah itu.
Termasuk di dalamnya mengenai tanggal berdiri, susunan organisasi, serta program-program kerjanya.
“Saya tidak mengetahui tentang JI. Kapan berdirinya, sepak terjangnnya, program-programnya, personalnya, termasuk pelarangan organisasi ini,” katanya.
Sebagai tokoh masyarakat dalam bidang agama, dia mengklaim hanya melayani masyarakat dari berbagai lapisan.Satu di antaranya dengan menjadi pembicara atau penceramah jika dibutuhkan.
“Saya berkewajiban melayani kebutuhan masyarakat di setiap lapisan tanpa membeda-bedakan. Sebagaimana dokter yang melayani pasien,” ujarnya.
Jika namanya dicantumkan oleh yayasan yang dianggap terafiliasi dengan JI, Zain mengaku tak mengetahuinya.
Menurutnya, pencantuman namanya namanya di dalam yayasan tersebut hanyalah sebagai formalitas belaka.
“Berdasarkan keterangan saksi, nama saya dicantumkan hanya sebagai formalitas,” katanya.
Seperti dua terdakwa lainnya, Anung Al Hamat juga membantah dirinya terafiliasi dengan organisasi JI.
Dalam pledoinya, dosen di sebuah universitas itu menyampaikan pernyataan dari saksi yang pernah dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
“Dalam kesaksiannya saya bertanya, apakah saudara secara tegas dapat memberikan kesaksian bahwa saya terafiliasi dengan JI? Dengan tegas dia menjawab tidak pernah,” kata Anung di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).
Bahkan dia menyampaikan adanya penyidik yang mengaku tahu bahwa dirinya bukanlah anggota JI.
“Saya tahu Pak Anung bukan JI, bahkan simpatisan,” ujar Anung mengingat kembali ucapan sang penyidik.
Kemudian Anung juga membantah keterlibatannya dalam dua yayasan yang diduga terafiliasi dengan JI.
Dua yayasan tersebut ialah Madinnah dan Perisai.
Dalam struktur kepengurusan dua yayasan tersebut, Anung mengklaim tak tahu bahwa namanya dicatut sebagai pengawas.
Dia mengaku baru mengetahui posisinya sebagai pengawas yayasan dari penyidik saat membuat berita acara penyidikan (BAP).
“Saya baru tahu sebagai pengawas setelah diberi tahu oleh penyidik,” katanya.
Atas dasar pledoi tersebut, Anung mengajukan permohonan dibebaskan oleh Majelis Hakim.
“Saya mohon agar Majelis Hakim mengembalikan saya kepada kehidupan kampus, sehingga saya dapat kembali membantu program pemerintah dalam mencerdaskan bangsa,” katanya.
Parat terdakwa diketahui dijerat dengan Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
3 Terdakwa Kasus Terorisme di Jakarta Timur Bacakan Pledoi, Meminta Dibebaskan dari Hukuman
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here