Travel  

7 Maskapai Wajib Lapor ke KPPU Sebelum Tetapkan Harga Tiket Pesawat

redaksiutama.com – – Sebanyak tujuh maskapai penerbangan nasional diwajibkan melapor secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) sebelum menetapkan kebijakan harga tiket pesawat.

Ketujuh maskapai tersebut meliputi Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Kewajiban tersebut merupakan bentuk sanksi dari KPPU, lantaran tujuh maskapai ditetapkan melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.

Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan, putusan KPPU mengenai kartel tiket pesawat oleh tujuh maskapai penerbangan, telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi KPPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang sebelumnya membatalkan putusan KPPU tentang kartel tiket pesawat tersebut.

Tepatnya, Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

“Ketujuh maskapai tersebut harus melaksanakan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 yang saat ini telah dikuatkan oleh putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya kepada Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Secara rinci, sanksi yang diberikan KPPU kepada tujuh maskapai penerbangan domestik itu berupa perintah untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar oleh konsumen.

Laporan itu wajib disampaikan selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Kompas.com telah menghubungi pihak Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group untuk meminta tanggapan atas putusan di atas.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menuturkan, pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut.

“Izin,saya akan pelajari terlebih dahulu. Apabila ada perkembangan akan saya sampaikan,” ujarnya kepada Kompas.com.

Sementara, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra belum memberi tanggapan hingga berita ini ditulis.

Kronologi kartel tiket pesawat tujuh maskapai

Berikut kronologi singkat dugaan kartel tiket pesawat oleh tujuh maskapai penerbangan nasional, seperti dikutip dari siaran pers KPPU dan Kompas.com.

Juli 2019

Dugaan kartel tiket pesawat bermula pada medio 2019. KPPU melakukan penelitian inisiatif atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri.

Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada tujuh maskapai penerbangan.

“Pada proses persidangan Majelis Komisi KPPU, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar,” bunyi keterangan resmi KPPU, dikutip Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik. Selain itu, tiket pesawat domestik yang tersedia harganya relatif tinggi.

Juni 2020

Pada 23 Juni 2020 KPPU memutus bahwa ketujuh maskapai tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Keputusan itu diambil berdasarkan fakta-fakta yang telah dihimpun KPPU.

Adapun bunyi Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, sebagai berikut:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama

Sementara, Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah larangan kartel, sebagai berikut:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Juli 2020

Merespons putusan KPPU tersebut, Lion Air Group mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat.

Mengutip Kontan, Sabtu (11/7/2020), Lion Air mengajukan keberatan pada Jumat, 10 Juli 2020 , dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst.

“Lion Air Group tidak terima atas hasil keputusan tersebut. Untuk itu, Lion Air Group mengajukan keberatan sesuai jalur hukum yang berlaku,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dikutip dari Kontan.

September 2020

PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan Lion Air Group dan membatalkan putusan KPPU, pada 2 September 2020.

“Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan. Membatalkan putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 15/KPPU-I/2019, tanggal 23 Juni 2020,” bunyi putusan PN Jakpus.

November 2022

KPPU mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat yang membatalkan putusan KPPU tentang dugaan kartel tiket pesawat oleh tujuh maskapai dalam negeri.

Desember 2022

Pada Selasa, 13 Desember 2022, MA mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut.

Itu berarti, putusan KPPU mengenai kartel tiket pesawat oleh tujuh maskapai domestik memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!