redaksiutama.com – Gunung Kerinci merupakan salah satu tujuan pendakian yang populer di Indonesia.
Gunung api tertinggi di Indonesia dengan ketinggian 3.805 meter di atas permukaan laut (mdpl) ini berada di Provinsi Jambi dan Sumatera Barat.
Pendakian Gunung Kerinci bisa dilakukan melalui dua pintu masuk, yakni via Solok Selatan (Sumatera Barat) dan Kebun Teh Kayu Aro (Jambi).
Namun jika kamu ingin mendaki gunung tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi.
Syarat terbaru mendaki Gunung Kerinci
Berikut adalah syarat-syarat mendaki Gunung Kerinci menurut Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), Haidir.
1. Memastikan bahwa pendaki berbadan sehat dengan menunjukan Surat Keterangan Sehat di pintu masuk dan saat membeli tiket.
2. Membeli tiket terlebih dahulu. Tiket bisa dibeli di Kantor Balai Besar TNKS Sungai Penuh, Pos R10 Kersik Tuo, dan Camping Ground Bangun Rejo Kabupaten Solok Selatan.
3. Masuk jalur pendakian antara pukul 06.00 sampai 17.00 WIB dan mendaki di jalur yang sudah ditentukan atau jalur resmi.
4. Wajib menggunakan dan membawa jasa pemandu atau porter yang telah ditetapkan oleh BBTNKS dan pemerintah daerah. Pemandu wajib membawa perlengkapan P3K standar dan survival kit standar.
5. Memakai dan membawa perlengkapan standar pendakian gunung , serta perbekalan pendakian yang cukup.
6. Mengisi form identitas diri, rencana tanggal dan lokasi turun/kembali, dan isian barang bawaan yang menghasilkan sampah.
7. Membawa kantung sampah dan membawa sampah bawaannya ke luar kawasan Taman Nasional.
8. Semua calon pendaki wajib menyerahkan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku seperti SIM, KTA, KTP, paspor, atau kartu pelajar serta Surat Keterangan Sehat.
9. Calon pendaki yang berumur kurang dari 17 tahun wajib menyerahkan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai Rp6.000 serta dilampirkan fotokopi KTP Orang Tua/Wali yang masih berlaku.
10. Tanggung jawab dan keselamatan pendaki menjadi tangggung jawab pribadi dan tidak akan menuntut pihak pengelola (BBTNKS), pemandu, porter, atau pemerintah daerah.