Simak Warning Otoritas Jasa Keuangan: Yogyakarta Pusat Hacker

redaksiutama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kalau Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Sulawesi terus dipantau lantaran menjadi sumber kejahatan keuangan digital. Demikian diungkapkan Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam dalam media briefing di Jakarta, Senin (26/12/2022).

“Sekarang juga berkembang daerah baru ada Yogyakarta pusat hacker,” ujarnya.Selain itu, menurut Agus Fajri, Sulawesi menjadi sentral pelaksanaan kegiatan fishing, social engineering, dan skimming. Kendati demikian, dia tidak mengelaborasi secara spesifik daerah yang dimaksud di pulau tersebut.”Oleh karena itu perlu diberikan penekanan ke konsumen untuk tidak gegabah menerima WA, telepon ataupun email yang masuk,” kata Agus.Dalam kesempatan yang sama, dia mengatakan kalau OJK mencatat hingga 16 Desember 2022 terdapat 304.890 layanan konsumen yang masuk. Namun hanya sebesar 4,26% atau setara 14.088 yang merupakan pengaduan, sedangkan 269.509 atau setara 88,4% merupakan pertanyaan, dan sebanyak 21.293 atau setara 6,98% adalah informasi.Agus Fajri mengatakan pengaduan yang mengindikasikan sengketa sedang dalam upaya penyelesaian melalui proses IDR oleh PUHK sebanyak 13.998 pengaduan.”Ada orang yang bilangnya ngadu, tapi sebenarnya mereka hanya bertanya dan menyampaikan kekesalan. Padahal, kemarahan dan tidak ada masalah material berarti tidak bisa ditangani,” jelas Agus.Meski begitu, dia memerinci kalau 90,58% atau 12.680 pengaduan yang masuk selesai, sedangkan saat ini sebesar 1.318 kasus setara 9,42% masih dalam proses.Sementara itu, OJK sepanjang 2022 mencatat beragam topik paling banyak diterima. Berikut perinciannya:Perbankan-Restrukturisasi kredit-Sistem layanan informasi keyangan (SLIK)-Penipuan (pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering)-Perilaku petugas penagihanPasar Modal-Permasalah imbal hasil investasi-Kesulitan pencairan dana investasti-Kegagalan atau keterlambatan transaksi-Pembukaan rekening tanpa persetujuan nasabah-Transaksi tanpa persetujuan nasabahIKNB Asuransi-Kesulitan klaim asuransi-Produk tidak sesuai saat penawaran-Permasalahan pembayaran premi-Persoalan isi polis yang tidak diketahui dan dipahami konsumen-Pembatan atau penutupan polisIKNB Pembiayaan-Restrukturisasi pembiayaan-Sistem layanan informasi keyangan (SLIK)-Perilaku petugas penagihan-Sanggahan transaksi-Permasalah jaminanIKNB Fintech-Perilaku petugas penagihan-Restrukturisasi pinjaman-Penipuan-Kegagalan atau keterlambatan transaksi-Permasalah denda/pinalti

error: Content is protected !!