Resmi! Startup Furniture Fabelio Dinyatakan Pailit

redaksiutama.com – Startup desain furniture dan interior Fabelio resmi dinyatakan pailit. Hal ini diketahui dari pengumuman pailit di surat kabar, PT Kayu Raya Indonesia atau Fabelio ditetapkan dalam keadaan pailit.

Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 Oktober 2022, yang mengabulkan putusan pailit terhadap PT. Kayu Raya Indonesia.

“Menyatakan Debitor (PT. Kayu Raya Indonesia) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis pengumuman putusan pailit, dikutip Selasa (11/10/2022).

Dari pengumuman tersebut, menunjuk Bintang AL, S.H, M.H ,- Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.

menunjuk dan mengangkat Gde Braga Abi Tamara., S.H., pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI .

Pengumuman tersebut juga menetapkan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan membebankan biaya perkara ini kepada debitor atau Fabelio yang besarnya akan ditentukan setelah kepailitan dinyatakan selesai.

Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 6 Oktober 2022, hakim pengawas telah menetapkan rapat kreditor pertama akan dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022, di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan tagihan pajak akan jatuh pada Senin, 14 November 2022 paling lambat pukul 17.00 WIB berada di kantor pengurus, dan terakhir, rapat pencocokan piutang/verifikasi tagihan para kreditor dan kantor pajak jatuh pada tanggal Senin, 28 November 2022 pukul 10.000 Wib di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan hakim pengawas tersebut, kami mengundang para kreditor, debitor, dan pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut.” tulis pengumuman putusan pailit tersebut.

error: Content is protected !!