Kominfo Ancam Blokir Instagram, Facebook, hingga Whatsapp

redaksiutama.com – NESABAMEDIA.COM – Kominfo memberikan kabar yang kurang menyenangkan, atas tindakan mereka yang mengancam akan segera memblokir beberapa aplikasi media sosial populer seperti Instagram, Whatsapp, Facebook, hingga Netflix, Senin (18/7).

Kabar ini akhirnya menarik perhatian publik, khususnya pengguna media sosial yang tercatat telah lebih digunakan oleh 100 juta pengguna di Indonesia. Keputusan Kominfo untuk memblokir sejumlah layanan ini, karena pihak perusahaan tidak mendaftarkan aplikasi mereka ke PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Kominfo memberikan jangka waktu yang cukup lama, untuk perusahaan agar segera memasukkan platform mereka ke daftar layanan PSE. Namun, hingga mendekati penutupan pendaftaran, beberapa aplikasi ini tidak mendaftarkan layanan mereka.

Batas waktu untuk dapat mendaftar ialah sampai tanggal 20 Juli 2022 mendatang, sedangkan Facebook, Netflix, Whatsapp, hingga Instagram belum mendaftarkan layanan mereka hingga sekarang.

Ini bukan hanya berlaku untuk perusahaan asing saja, melainkan berlaku untuk layanan dari perusahaan lokal lainnya. Jika platform tersebut belum mendaftarkan diri mereka, maka akan segera diblokir aksesnya pada tanggal 21 Juli mendatang.

Jauh sebelum akhir pendaftaran, Kominfo telah memberikan informasi ini berulang kali. PSE memiliki sejumlah ketentuan dan peraturan yang menjaga ruang lingkup privasi, platform apapun yang memberikan layanan mereka di Indonesia, maka diwajibkan untuk mendaftarkan merek.

Johnny G. Plate selaku Menkominfo menyatakan bahwa, semua yang diselenggarakan oleh PSE baik itu BUMN, Swasta, dan luar negara harus mendaftarkan diri mereka di PSE, ini untuk melengkapi UU yang berlaku paling lambat 20 Juli nanti.

Menjawab mengenai metode yang dilakukan dan tata cara dalam mendaftar, Johnny mengatakan bahwa prosesnya sangat mudah, di mana dapat dilakukan dengan sederhana melalui OSS (Online Single Submission). Aturan tata cara mendaftarkan merek tersebut sangat mudah dilakukan, ini juga merupakan bagian penting untuk membangun keamanan dan ketaatan dalam peraturan yang dikelola negara.

Diketahui, beberapa platform layanan besar telah melakukan proses pendaftaran ini, diantaranya seperti Ruang Guru, Ovo, Resso, Tokopedia, Gojek, Spotify, Capcut, Helo, DailiyMotion, TikTok, hingga PeduliLindungi.

error: Content is protected !!