redaksiutama.com – Ketika menghadapi suatu masalah hukum, tidak sedikit masyarakat yang merasa sulit dalam menanganinya.
Hal itu akibat dari keterbatasan pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak terkait hukum dan aksesibilitas terhadap bantuan hukum itu sendiri.
Keterbatasan akan pengetahuan hukum ini pun akhirnya membuat banyak masyarakat berada di titik buntu dan menyerah begitu saja dengan masalah hukumnya.
Berdasarkan sebuah survei, 110 juta masyarakat di Indonesia mengalami masalah hukum signifikan dalam dua tahun terakhir. Masalah hukum signifikan itu seperti masalah tanah, utang piutang, pidana, dan lain sebagainya.
Namun, 71% dari masyarakat di Indonesia yang menghadapi masalah hukum signifikan itu justru menyerah dan tidak melakukan apa-apa. Padahal, masalah hukum yang dihadapi itu bisa saja sangat berdampak terhadap hajat hidupnya.
“Saat ditanya, kenapa sih mereka tidak melakukan apa-apa? Ya kebanyakan dari mereka berpikir tidak tahu harus ke mana, bingung mau ngapain, kayanya mahal (menggunakan konsultan hukum -red), terus nanti malah jadi besar biayanya (menggunakan konsultan hukum -red), pihak lawan sudah punya konsultan hukum yang jago, dan lainnya,” ucap Melvin Sumapung.
Atas dasar inilah, Melvin bersama dua rekannya Ahmad F. Assegaf dan Muh. Husein, mendirikan sebuah startup bernama Justika.
Didirikan pada tahun 2016 di bawah naungan HukumOnline.com, Justika merupakan sebuah website (situs) marketplace yang khusus menyediakan layanan jasa konsultasi dan pendampingan hukum.
“Justika adalah marketplace yang mencoba untuk membuat layanan hukum itu jauh lebih terjangkau dan jauh lebih mudah diakses secara sederhana dan instan untuk masyarakat Indonesia,” kata Melvin yang merupakan Founder Justika.
Justika melayani berbagai jenis permasalahan hukum, mulai dari perkawinan, utang piutang, waris, pertanahan dan properti, pidana, bisnis, kontrak usaha, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
Adapun layanan hukum yang ditawarkan oleh Justika mencakup konsultasi hukum via chat, telepon, atau tatap muka; pembuatan dan review dokumen hukum atau kontrak legal; dan pendampingan hukum.
Untuk layanan konsultasi hukum sendiri, biaya yang dikenakan cukup terjangkau, yaitu mulai dari Rp30ribu per 30 menit.
“Pada dasarnya layanan kami mirip dengan Halodoc. Jadi daripada masyarakat yang memiliki masalah hukum menyerah, mereka hanya perlu masuk ke platform Justika lalu ceritakan saja 1 atau 2 kalimat masalah yang dialami. 1 atau 2 menit kemudian setelah mereka bayar Rp30 ribu, mereka akan langsung bisa konsultasi dengan konsultan hukum yang sudah kami kurasi dan berpengalaman,” terang Melvin.
Setelah berkonsultasi, untuk melanjutkan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi, masyarakat atau pengguna bisa mengirimkan berbagai dokumen terkait masalahnya untuk diperiksa, dibuatkan berbagai jenis dokumen pendukung untuk diajukan ke lawannya, negosiasi dengan pihak lawan, bahkan dibantu hingga ke pengadilan.
Seluruh layanan lanjutan masalah hukum itu bisa dilakukan baik melalui virtual conference (Zoom, Google Meet, dan lainnya), telepon, maupun tatap muka langsung.
Untuk mendapatkan layanan lanjutan tersebut, tentu ada biaya yang dikenakan di mana bervariasi tergantung jenis masalah hukumnya.
Namun demikian, Melvin menjamin bahwa layanan hukum yang disediakan Justika jauh lebih murah daripada layanan hukum secara konvensional.
“Justika diharapkan mampu menjadi media atau platform bagi masyarakat dan konsultan hukum untuk bisa saling bertemu, berkomunikasi, berdiskusi, mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan konflik atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi dengan jauh lebih efektif dan efisien tanpa dibatasi ruang dan waktu,” jelas pria yang memulai karirnya sebagai seorang business strategist di salah satu perusahaan telekomunikasi dan BUMN itu.
Sudah Tangani Banyak Kasus Hukum
Memiliki mitra konsultan hukum berjumlah 52 orang, hingga kini Justika telah menangani lebih dari 15.000 kasus hukum yang ditangani para konsultan hukum tersebut.
Dari seluruh kasus hukum yang ditangani tersebut, kebanyakan adalah masalah hukum keluarga, seperti waris atau perkawinan; pertanahan atau properti; dan juga terkait bisnis, misalnya investasi atau utang piutang.
“Sedangkan untuk pertumbuhan pengguna, sekitar 10 kali lipat dari awal hingga sekarang untuk jumlah pengguna yang per bulan konsultasi di Justika,” cetus Melvin.
Secara demografi, para pengguna layanan Justika berusia 25 sampai dengan 50 tahun. Hal itu wajar, mengingat di rentang usia tersebut umumnya usia masyarakat yang mengalami masalah terkait hukum.
Untuk wilayah penggunanya sendiri, mayoritas masih berasal dari wilayah di kota-kota besar seperti Jabodetabek, Surabaya, Medan, Makassar. Namun, juga ada yang berasal dari kota-kota kecil, seperti dari kota di Papua.
Menariknya, pengguna Justika juga ada yang berasal dari luar negeri. Para pengguna tersebut merupakan orang-orang Indonesia yang bekerja di luar negeri.
“Misalnya TKW. Mereka punya masalah terkait pekerjaannya, itu juga ada yang konsultasi ke Justika,” tutur Melvin.
Ikuti Program Startup Studio Indonesia
Sebagai upaya mengembangkan bisnisnya, Justika telah mengikuti program Startup Studio Indonesia (SSI) yang diselenggarakan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia).
SSI merupakan program inkubasi yang berfokus pada pemberdayaan early-stage startup untuk membangun pondasi industri startup nasional yang berdaya saing tinggi.
Menjadi salah satu startup pada Batch 1 di program tersebut, Melvin mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat berbagai manfaat selama mengikuti program tersebut.
“Dari SSI kita dapat banyak hal, seperti lebih banyak brainstorming. Benar-benar waktu itu kita dibantu sekali. Mungkin seminggu bisa ketemu 3 sampai 4 mentor/founder dari startup yang jauh lebih besar dan jauh lebih dewasa dari kami,” ungkap Melvin.
“Kami betul-betul dibantu sekali bagaimana caranya untuk menemukan dan me-manage product-market fit,” tambahnya.
Selain bergabung dengan SSI untuk mengembangkan bisnisnya, Justika juga telah bekerja sama dengan beberapa perusahaan dan lembaga di Indonesia.
Di antaranya Bukalapak, Kumparan, Cari Ustadz, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta The Asia Foundation.
Dari kerja sama tersebut, Justika berharap dapat semakin mendemokrasikan akses hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Di sisi lain, ke depannya Justika berencana untuk mengembangkan produk-produk lanjutan seperti layanan dokumen dan layanan pendampingan negosiasi; serta terus melakukan edukasi hukum kepada masyarakat di Indonesia.