redaksiutama.com – Induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, Meta lagi-lagi didenda di Eropa karena dinilai gagal memberikan penjelasan tentang dasar hukum yang diperlukan bagi penggunanya, terkait “Terms of Service” (Ketentuan Layanan).
Kali ini, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) memberikan dua denda sekaligus kepada Meta Platforms Ireland Limited, dengan total denda mencapai 390 juta euro atau setara Rp 6,4 triliun.
Angka itu mencakup denda sebesar 210 juta euro (sekitar Rp 3,4 triliun) yang dikenakan pada layanan Facebook, serta denda 180 juta euro (sekitar Rp 2,9 triliun) untuk layanan Instagram.
Berawal dari komplain pengguna tahun 2018
Hukuman denda yang diterima Meta ini merupakan penyelesaian atas perkara keluhan yang dilayangkan sejumlah penguna Facebook dan Instagram pada Mei 2018 silam.
Ketika itu, pengguna mengeluhkan tidak bisa menggunakan layanan Facebook maupun Instagram bila tidak menyetujui “Terms of Service” yang disodorkan kepada pengguna.
Pengguna mengatakan praktik tersebut merupakan bentuk “persetujuan paksa”. Sebab, pengguna mau tak mau harus menyetujui isi ketentuan layanan, termasuk penggunaan informasi pribadi pengguna untuk tujuan penargetan iklan, agar tetap bisa menggunakan Facebook dan Instagram. Dalam kasus ini, Meta tidak memberikan opsi lain kepada pengguna.
Pengguna pun menilai praktik tersebut melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum ( GDPR ), undang-undang perlindungan data Uni Eropa yang mulai berlaku pada 25 Mei 2018.
Pengguna juga komplain bahwa sifat dan jangkauan pemrosesan data yang dilakukan berdasarkan Ketentuan Layanan di Facebook dan Instagram tidak transparan. Hal ini juga melanggar GDPR.
Investigasi awal DPC Irlandia, pihaknya tidak menemukan kesalahan apa pun dalam ketentuan layanan Facebook dan Instagram.
Namun, DPC menilai Meta gagal memberikan penjelasan yang jelas tentang dasar hukum yang diperlukan bagi penggunanya terkait “Terms of Service” layanannya. Makanya, Meta didenda hingga 390 juta euro.
Secara terpisah, Meta menyatakan kecewaannya dengan keputusan DPC tersebut. Meta dilaporkan akan mengajukan banding terhadap substansi pitisan maupun nominal denda yang ditetapkan.
Hukuman denda ini menandai kesekian kalinya Meta didenda oleh regulator Eropa. Selama dua tahun terakhir, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) telah menjatuhi hukuman denda lebih dari 1,2 miliar euro (sekitar Rp 19,7 triliun) kepada Meta atas berbagai kasus.
Misalnya, pada September 2021, WhatsApp milik Meta didenda 225 juta euro karena melanggar aturan perlindungan data.
Pada September 2022, Meta didenda sebesar 405 juta euro gara-gara Instagram dinilai melanggar GDPR terkait pemrosesan data pengguna anak/remaja.
Lalu, pada November 2022, Meta juga didenda 265 juta euro oleh DPC menyusul pelanggaran data yang memperlihatkan detail pribadi ratusan juta pengguna Facebook disebar secara online, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari ComputerWorld, Jumat (6/1/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.