Blokir IMEI iPhone BM di Indonesia Belum Merata

redaksiutama.com – – iPhone dengan kondisi IMEI (International Mobile Equipment Identity) bodong atau tak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), masih marak diperjualbelikan di Indonesia.

Meski pemerintah mulai mengetatkan pemblokiran ponsel BM melalui IMEI, namun pemblokiran ini dirasa tidak merata. Setidaknya demikian berdasar pengamatan KompasTekno di Jakarta, Yogyakarta, Madiun, dan Malang.

iPhone IMEI bodong umum tersedia di marketplace dengan nama lain “ iPhone Ex-Inter All Operator”. Ini merupakan iPhone bekas dari luar negeri yang diimpor ke Indonesia dengan tak bayar pajak dan tidak mendaftarkan IMEI ke database pemerintah.

Kendati tak terdaftar di database pemerintah, iPhone tersebut saat awal dipakai masih bisa mengakses sinyal dari semua kartu operator seluler di Indonesia.

Setelah beberapa bulan dipakai, masalah pun muncul. iPhone Ex-Inter yang tidak terdaftar di database Kemenperin itu mengalami pemblokiran jaringan seluler sehingga muncul tulisan “No Service” di bar sinyal.

Namun anehnya temuan KompasTekno di lapangan, iPhone BM yang terblokir IMEI-nya itu tersebut masih bisa mengakses sinyal saat dipasangi kartu Smartfren.

Masalah ini setidaknya terjadi pada dua orang pengguna iPhone Ex-Inter, yakni Sela dan Fitri. Mereka sama-sama pernah mengalami sinyal iPhone terblokir dan baru bisa mendapat sinyal saat menggunakan kartu Smartfren.

“Blokirnya tiba-tiba. Posisi lagi main hape biasa, terus tiba-tiba jaringannya hilang gitu, loh. No service” kata Sela saat diwawancarai di kediamannya pada Minggu (20/11/2022).

Sela lalu membawa iPhone-nya ke tempat servis iPhone biasa, bukan mitra resmi Apple. Di sana, teknisi mengatakan iPhone-nya yang terblokir itu masih bisa mengakses jaringan seluler apabila dipasangi kartu SIMcard Smartfren.

“Mereka nyaranin gitu, tapi aku nggak mau,” ungkap Sela yang kemudian memilih untuk memakai jasa unblock IMEI, dengan membayar sebesar Rp 150.000 atau Rp 350.000.

Pihak Smartfren melalui Head of Public Relations, Ciba Gangga menegaskan bahwa Smartfren tidak pernah melakukan praktik ilegal untuk menjual iPhone ilegal, baik secara langsung maupun secara bundling.

Sementara Fitri juga sempat ditawari untuk mengatasi pemblokiran sinyal atau IMEI sudah bisa diatasi, tapi harus membayar Rp 250.000, dan hanya digaransi hingga dua bulan. Namun, ia tak mengambil tawaran itu karena menurutnya sia-sia.

“Semingguan lalu ada info dari penjual kalo IMEI udah bisa diurus tapi berbayar Rp 250.000 dan garansi cuma 2 bulan. Berarti kalau setelah 2 bulan keblokir lagi ya disuruh bayar lagi,” ungkap Fitri.

Fitri sempat terpikir untuk daftar IMEI secara mandiri lewat aplikasi Bea Cukai. Namun, setelah mencari informasi, cara itu tak bisa ia lakukan karena kondisi iPhone miliknya tidak sesuai ketentuan.

Sementara pengguna iPhone BM atau ex-inter lain, Bima yang berdomisili di Madiun, mengaku tak pernah mengalami langsung pemblokiran sinyal di iPhone miliknya.

Meski iPhone Bima tak terblokir, tapi iPhone Ex-Inter milik temannya disebut punya nasib yang sama seperti milik Sela dan Fitri.

Blokir yang tidak merata

Dari pengalaman Fitri, Sela, dan Bima, pemblokiran sinyal iPhone Ex-Inter IMEI bodong tampak berjalan secara tidak pasti dan merata.

Ketidakpastian ini juga dirasakan sendiri oleh penjual iPhone Ex-Inter di Malang berinisial “RA”.

RA bercerita masalah pemblokiran sinyal sudah terjadi sejak September 2020, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020. Kala itu, sinyal iPhone yang IMEI-nya tidak terdaftar sudah ada yang terblokir.

Namun, masih ada juga yang tidak terblokir. Pengetatan pemblokiran sinyal dikatakan RA pernah terjadi di sekitar 2020. Kemudian longgar, iPhone Ex-Inter yang tak terdaftar masih bisa mendapatkan sinyal dan baru diketatkan lagi di Agustus 2022.

“Jadi gini, ini (pemblokiran sinyal iPhone Ex-Inter) mulai naiknya itu awal Agustus kemarin ya tahun ini. Sebelumnya itu pernah yang 2020, terus akhirnya udah aman,” kata RA saat diwawancarai via Whatsapp pada Kamis (17/11/2022).

“Tiba-tiba Agustus kemarin itu pemblokiran IMEI iPhone naik lagi,” lanjutnya.

Saat masalah pemblokiran sinyal naik kembali, menurut pria yang berdomisili di Malang itu, iPhone Ex-Inter yang IMEI-nya tidak terdaftar jadi punya turunan beberapa jenis kemampuan untuk mengakses jaringan dari kartu operator seluler.

Saat ia melakukan pengecekan kondisi sinyal di iPhone Ex-Inter tersebut bersama rekan, hasilnya ada yang tidak bisa mengakses jaringan dari semua kartu operator seluler, dan ada juga yang bisa mengakses jaringan atau sinyal dari kartu Smartfren saja.

Kemudian, ada iPhone yang hanya bisa mengakses sinyal dari satu nomor kartu operator seluler itu saja. Misalnya, nomor tersebut diganti, maka iPhone tidak akan bisa mengakses sinyal, meski menggunakan kartu operator seluler yang sama.

Untuk saat ini, RA menjelaskan apabila terdapat beberapa kategorii iPhone Ex-Inter yang tersedia atau dijual di pasaran. Adapun kategori iPhone Ex-Inter menurut RA tersebut adalah sebagai berikut:

  • iPhone Smartfren Only , yang sinyalnya terblokir dan hanya bisa mengakses jaringan dari kartu Smartfren
  • iPhone Non-sinyal, yang sinyalnya terblokir dari semua kartu operator seluler
  • iPhone Ex-Inter yang IMEI-nya sudah terdaftar di Kemenperin (iPhone Ex-Inter Kemenperin)
  • iPhone Ex-Inter All Operator, yang sinyalnya tidak terblokir tapi IMEI tak terdaftar di database pemerintah

Untuk iPhone Ex-Inter All Operator, kata RA tak ada jaminan bahwa akses jaringan selulernya bakal aman dari pemblokiran selamanya. Ia pun kadang bingung apabila ada pembeli yang menanyakan garansi IMEI tidak terblokir pada iPhone tersebut.

“Kan kita sebagai penjual bingung, kita bukan pegang server, kita bukan submit IMEI, jadi kadang kita juga nggak bisa kasih garansi di situ, garansi soal IMEI dan soal sinyal nggak bisa, jadi akhirnya kita jelaskan aja untuk ya kondisinya seperti ini,” kata RA.

Menurut RA, iPhone Ex-Inter sudah terlanjur menyebar di Indonesia, jumlahnya lebih banyak ketimbang iPhone yang berasal dari distributor resmi seperti iBox, baik dalam kondisi baru maupun bekas pemakaian.

Kendati rentan diblokir sinyalnya, iPhone Ex-Inter yang disediakan oleh penjual, dikatakan RA masih ada karena untuk memenuhi kebutuhan pasar di Indonesia akan barang murah dan bagus.

error: Content is protected !!