Besok TV Analog Mati, Nonton TV Digital Bayar? Ini Faktanya

redaksiutama.com – Hitung mundur penghentian siaran TV analog pada 2 November 2022 tinggal satu hari lagi. Dengan program Analog Switch Off (ASO), masyarakat bisa menikmati siaran TV digital dengan tayangan yang lebih jernih.

Perlu diketahui TV digital berbeda dengan TV berlangganan atau layanan streaming yang diakses lewat internet.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, menjelaskan, siaran TV digital tidak perlu kuota internet atau biaya yang dikeluarkan untuk bisa menontonnya.

“Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Segera beralih ke siaran TV Digital. Tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya,” jelasnya dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Jika masyarakat yang belum memiliki TV digital, bisa menambahkan perangkat set-top-box (STB). Jadi tetap bisa menerima siaran televisi digital meski menggunakan perangkat analog.

Pemerintah juga menekankan untuk masyarakat saat membeli STB atau pesawat TV digital pastikan memiliki keterangan produk tersertifikasi Kominfo. Daftar perangkat tersebut bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id.

Untuk masyarakat miskin, akan dibagikan STB secara gratis. Johnny juga menjelaskan komitmen lembaga penyiaran publik dan swasta penyelenggara multipleksing (MUX) menyediakan STB gratis tersebut.

Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Keduanya menuliskan soal menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik TV non-digital dalam negeri.

“Saya perlu tegaskan ini, komitmen inilah yang akan menentukan sukses atau tidaknya ASO (Analog Switch Off) broadcasting Indonesia,” ujar Johnny.

Penyelenggara MUX yang telah mendapat kewenangan tata kelola multipleksing baik LPP TVRI atau tujuh LPS, Johnny menambahkan untuk memastikan perangkat TV yang belum memenuhi syarat DVBT2 atau TV digital segera terpasang.

Pemerintah juga akan membantu penyediaan STB dalam ASO dalam PP Nomor 46/2021. Namun komitmen penyediaan oleh LPP dan LPS menjadi yang utama.

error: Content is protected !!