redaksiutama.com – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) angkat bicara soal rencana aturan konversi motor listrik .
Perlu diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan tentang konversi motor listrik . Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah akan mengizinkan proses konversi mobil dan motor biasa menjadi kendaraan listrik (EV).
Soal kebijakan baru tersebut, Yamaha Indonesia mengizinkan konsumennya untuk melakukan konversi motor listrik , tapi ada konsekuensi yang harus dihadapi.
Asst General Manager Marketing- Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Antonius Widiantoro menyatakan konsekuensi dari konversi motor listrik adalah hilangnya garansi.
Karena proses konversi dianggap merupakan modifikasi yang mengubah standar quality control (QC) dari Yamaha .
“Kalau produk itu sudah dimodifikasi, ya otomatis kita sudah tidak menggaransi itukarena ya mengubah desain atau kualitas yang memang sudah dibuat sesuai dengan standarnya Yamaha ,” kata Anton saat ditemui tim Pikiran-Rakyat.com di Bali beberapa waktu lalu.
Tetapi, Yamaha tak melarang adanya proses konversi motor listrik diizinkan oleh pemerintah.
Anton yakin kebijakan konversi motor listrik memiliki tujuan yang positif. Salah satunya untuk mempercepat terbangunnya ekosistem elektrifikasi.
Kebijakan ini juga bisa memperbanyak jumlah motor listrik yang ada di jalanan.
“Tetapi kalau pemerintah juga memberikan alternatif, mereka juga punya alasan kenapa akhirnya ada metode konversi ,” tutur Anton kembali.
“Yang mengonversi itu kan sudah di luar Yamaha , yang kita jamin itu motor konvensional kami sudah diubah. Berarti kan konsumen sudah tahu resikonya, kualitas, standarisasinya, itu tergantung siapa yang melakukan konversi . Berarti mereka yang harus bertanggung jawab,” ujarnya kembali.***