Video Viral Diduga Oknum Polisi Arogan Halangi Pintu Keluar-Masuk

redaksiutama.com – Video viral di media sosial memperlihatkan cekcok antara pengemudi mobil dengan warga karena pengemudi tersebut berhenti di pinggir jalan dan menghalangi pintu masuk dan keluar.

Dalam video yang diunggah akun , Habib Musa, tertera penjelasan di dalam video bahwa pengemudi tersebut merupakan anggota polisi .

Video itu makin ramai karena diunggah ulang dan dikomentari oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD , yang mengatakan, jika benar itu anggota polisi maka perlu diusut.

“Ini beneran atau konten sandiwara buatan? Kalau ini sungguhan saya maka Polisi harus mengambil tindakan. Itu ada nomer mobilnya B. 1489 KYP. Masak, arogansinya spt itu. @DivHumas_Polri,” tulis href=”http://

Ini%20beneran%20atau%20konten%20sandiwara%20buatan?%20Kalau%20ini%20sungguhan%20saya%20maka%20Polisi%20harus%20mengambil%20tindakan.%20Itu%20ada%20nomer%20mobilnya%20B.%201489%20KYP.%20Masak,%20arogansinya%20spt%20itu.%20 %20

—%20Mahfud%20MD%20(@mohmahfudmd)%20

%20%20″ rel=”nofollow”>Mahfud MD parkir dan berhenti,” kata dia.

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, ketentuan soal berhenti dan parkir sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kejadian kendaraan berhenti atau parkir di pintu masuk yang diduga dikemudikan oleh oknum Polisi merupakan perbuatan melawan hukum terhadap peraturan perundang – undangan lalu lintas dan angkutan jalan,” kata dia.

Pasal 106 ayat 4, huruf e

Setiap orang yg memgemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan ,antara lain: berhenti dan parkir.

Pasal 118

Selain kendaraan bermotor dapat berhanti disetiap jalan, kecuali:
a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/ atau marka jalan yang bergaris utuh
b.Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
c. Di jalan tol

Penjelasan di tempat tertentu yang membahayakan, adalah:
a. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan
b. Jalur khusus pejalan kaki
c. Tikungan
d. Di atas jembatan
e. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.dan
f. Sebagainya.

Kemudian di DKI ada Perda No 5 tahun 2014 tentang transportasi.

Pasal 62 ayat 3

Terhadap ranmor yang berhenti atau parkir pada bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:

a. Penguncian ranmor
b. Pemindahan ranmor dengan cara penderekan ranmor untuk ditempatkan atau ke tempat penyimpanan ranmor yang disediakan oleh Pemda atau
c. Pencabutan pentil

error: Content is protected !!
Exit mobile version