Tembok Roboh di Bintaro Timpa 4 Mobil, Apa Bisa Ditanggung Asuransi?

redaksiutama.com – Tanah longsor dan tembok roboh terjadi di salah satu bank swasta di kawasan Bintaro Sektor 9, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kejadian ini menyebabkan beberapa mobil terkena dampak dan mengalami kerusakan.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Endy Mahandika mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 16.40 WIB.

“Kejadian saat hujan lebat sekitar pukul 16.40 WIB. Hujan 16.00 WIB dan sekitar 40 menit setelah hujan deras kejadiannya. Korban tidak ada. Empat mobil itu saja yang tertimpa tembok,” ujar Endy, disitat dari (2/12/2022).

#bencanaalam #bintaro #fyp #fyp? #fypage

Endy memastikan, ada empat mobil tertimpa tembok yang roboh tersebut. Sebelumnya, keempat mobil itu sedang terparkir di sisi tembok tersebut. Keempat mobil itu adalah Honda Fred, Honda Brio, serta dua Mitsubishi Pajero Sport.

Dengan kerusakan yang cukup parah, bila mobil tersebut sudah mendapatkan asuransi , apakah pemiliknya bisa melakukan klaim?

“Pada dasarnya asuransi berprinsip pada proximity cause, penyebab utamanya apa. Kalau memang tiba-tiba ambruk karena ketabrak, enggak perlu perluasan jaminan,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra , kepada Kompas.com (2/12/2022).

Sebagai informasi, terdapat dua jenis pertanggungan yang bisa dipilih untuk melindungi kendaraan, yaitu Comprehensive dan Total Loss Only (TLO).

Asuransi Comprehensive adalah perlindungan asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan sebagian seperti tergores dan penyok yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin di dalam polis.

Sementara TLO adalah kerugian total akibat risiko yang dijamin dalam polis hingga kehilangan kendaran.

Adapun, sejumlah risiko yang dijamin adalah tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, hingga kebakaran.

“Kalau case di atas, asumsinya karena curah hujan tinggi, kena banjir dan lain-lain, lalu ambruk. Jadi masuk bencana alam, perlu perluasan jaminan,” ucap Iwan.

Artinya, apabila mobil hanya dilindungi dengan asuransi Comprehensive atau TLO saja, maka kerusakan karena tertimpa tembok roboh itu tidak bisa ditanggung.

Kecuali jika sebelumnya pemilik sudah melakukan perluasan untuk bencana alam, maka asuransi dapat mengganti kerusakan mobil tersebut.

error: Content is protected !!