redaksiutama.com – Jakarta — Ada beberapa cara bayar tilang elektronik yang di antaranya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi perbankan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ada beberapa cara bayar tilang elektronik yang diantaranya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi perbankan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Informasi mengenai pembayaran tilang elektronik makin perlu untuk diketahui masyarakat luas seiring dengan arahan terbaru dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seperti diketahui, dirinya mengeluarkan instruksi pelarangan bagi anggota Kepolisian untuk melakukan tilang secara manual.
Sebagai gantinya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan secara elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dalam alur sistem ETLE, para pelanggar lalu lintas akan menerima surat konfirmasi. Lalu Kepolisian akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran BRIVA untuk pelanggaran yang sudah terverifikasi.
Kamera tilang elektronik juga berfungsi sebagai CCTV (Foto: NTMC Polri)
Dirangkum dari situs web etle-pmj.info, Senin (31/10/2022), ada beberapa cara tersedia untuk bayar tilang elektronik yang salah satunya dapat dilakukan online melalui aplikasi.
Isi Konten [show]
Cara Bayar Tilang Online dan Offline
Cara Bayar Tilang Online Mobile Banking
Cara Bayar Tilang Online Internet Banking BRI
Cara Bayar Melalui Teller
Cara Bayar Melalui ATM BRI
Penulis: Mada PrastyaEditor: Dimas