Polisi Bakal Tilang Pengemudi yang Pakai Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

redaksiutama.com – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan akan menilang secara langsung seluruh pengendara yang sengaja mencopot pelat nomor kendaraan di jalan. Tak sampai di sana, kendaraan terkait pun bisa disita karena melanggar aturan berkendara .

Putusan tersebut dinyatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam menyikapi banyaknya pengendara di jalan yang mencopot maupun tak memakai pelat nomor kendaraan untuk menghindari kamera tilang elektronik.

“Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual ,” kata Latif di Jakarta.

Latif mengatakan, tindakan terkait kini kebanyakan dilakukan oleh pengendara roda dua. Sementara kendaraan roda empat, kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.

Sehingga membuat penindakan tilang tidak tepat sasaran. Padahal tujuan diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) untuk memudahkan penindakan tilang lalu lintas sekaligus menekan prilaku pungli di jalanan.

“Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya,” kata Latif.

Lebih lanjut Latif mengatakan polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal. Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut sampai pengendara terkait menunjukkan dokumen resminya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan ke jajaran Korlantas Polri untuk mengoptimalkan ETLE statis dan mobile, serta mengurangi tilang manual sebagai upaya menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi ini, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual. Serta, turut menambah titik ETLE.

error: Content is protected !!
Exit mobile version