redaksiutama.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan sistem poin soal pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor. Melalui sistem tersebut, SIM milik pengendara bisa dicabut jika sering melakukan pelanggaran lalu lintas .
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, hal ini sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, yang nantinya juga akan dikembangkan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan. Kita sudah mempunyai data base, traffic, atau track record di mana perilaku berkendara masyarakat, khususnya jakarta sudah terekam di kami. Sehingga kita akan kembangkan untuk dalam proses penerbitan SIM juga,” ujar Latif di Jakarta, Jumat. ( 6/1/2023).
Lebih lanjut lagi, Latif menjelaskan, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem poin. Bila poin sudah mencapai besaran tertentu, ganjaran baru diberikan, yakni pencabutan SIM.
“Misalnya, ada yang mau perpanjang SIM, kita lihat pelanggarannya apa, poinnya berapa, kalau sudah 12 (poin) harus uji (SIM) ulang,” kata Latif.
Latif pun berharap, aturan ini bisa diterapkan secepatnya agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas.
“Rencananya secepatnya. Ketika sudah lengkap datanya, kita koneksikan. Sehingga kita harapkan pada masyarakat untuk edukasi secara demikian, jadi tidak sembarangan, (berpikir) yang penting saya bisa membayar,” kata dia.
Regulasi Tertulis
Adapun untuk aturan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem poin telah ditentukan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021.
Pada Pasal 33 poin 2, penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ini memiliki sanksi poin yang berbeda-beda. Dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 5,3, dan 1 poin.
Sementara itu, poin kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 huruf b, yakni 12, 10 dan 5 poin.
Pengenaan poin merujuk pada pelanggaran atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak poin yang diberikan kepada pengendara, sesuai dengan pelanggaran lalu lintas:
Poin 5
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak memiliki SIM.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
- Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap beban kendaraan.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
- Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.
- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
- Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
- Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B.
Poin 3
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
Poin 1
- Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot.
- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.
- Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
- Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4
- Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.
Kemudian, poin bagi pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas adalah:
Poin 12
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal.
Poin 10
- Setiap pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, seta pengendara yang melakukan tabrak lari.
Poin 5
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa atau barang.
Bagi pengendara yang melanggar dan mendapatkan akumulasi poin cukup banyak akan diberikan sanksi sesuai jumlah poin.
Jika sudah terkumpul 12 poin, pengendara akan dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM hingga putusan pengadilan.
Pelanggar yang telah diberikan sanksi poin 12 akan kembali menjalani pelatihan mengemudi guna mendapatkan SIM lagi.
Sementara itu, apabila terkumpul 18 poin, pengendara akan dikenai penalti dua, yakni pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan, berikut masa waktu sanksi.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru. Ketentuannya, pemohon harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.