Pengguna Jalan Wajib Tahu, Intip Besaran Denda Tilang Elektronik Mulai dari Yang Termurah hingga Termahal

redaksiutama.com – Pihak kepolisian kini memberlakukan tilang elektronik sebagai pengganti tilang konvensional yang dulu dilakukan.

Karena kebijakan tilang konvensional sudah diganti, maka tilang elektronik ini akan diberlakukan. Caranya pelanggar lalu lintas akan disasar menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE) atau bisa juga dengan menggunakan smartphone yang dipegang oleh aparat.

Berhubung tilang tak lagi dilakukan secara konvensional, maka penindakan tilang elektronik akan dilakukan secara online di mana surat tilang langsung dikirim ke rumah masing-masing diikuti jumlah denda yang harus dibayar.

Terkait hal tersebut, berapa denda yang akan dikenai berdasarkan proses penindakan tilang elektronik ini?

Ternyata besaran denda dari tilang elektronik masih sama seperti tilang konvensional.

Kebijakan mengenai besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk denda terendah dari proses tilang elektronik akan diberikan pada sepeda motor yang tidak menyalakan lampu saat siang hari.

Sementara itu yang tertinggi akan diberikan pada pengemudi yang dengan sengaja menggunakan ponsel saat berkendara.

Berikut adalah besaran denda tilang elektronik dari yang termurah hingga termahal tim Pikiran-Rakyat.com rangkum dari UU LLAJ pada Selasa, 6 Desember 2022:

1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan3. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan4. Tidak menggunakan helm saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan5. Melanggar batas kecepatan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan6. Berkendara melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan7. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan8. Mengemudi sambil menggunakan handphone: Denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan

***

error: Content is protected !!