Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Diperpanjang

redaksiutama.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memperpanjang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota sampai Jumat, 23 Desember 2022 dari sebelumnya hanya sampai Kamis, 15 Desember 2022.

Keputusan tersebut, tertuang dalam SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2202 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa program penghapusan sanksi ini bisa dimanfaatkan lewat Samsat Induk.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo, bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar, dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

“Jadi yang belum menunaikan pajak, segera untuk menunaikan kewajibannya sekarang,” tulis keterangan resmi Bapenda DKI Jakarta lewat akun Instagram, Selasa (20/12/2022).

Adapun alasan diperpanjangnya program pembebasan denda ini, tidak lepas dari animo masyarakat untuk membayarkan pajak yang telah tertanggung. Sehingga dinilai batas waktu sampai 15 Desember 2022, masih kurang.

“Hingga tanggal 15 Desember 2022, masih banyak masyarakat yang belum selesai dalam pengurusan pajak, padahal masyarakat tersebut sudah berharap untuk mendapatkan penghapusan sanksi,” jelas keterangan itu.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, maka Bapenda DKI Jakarta memperpanjang waktu penghapusan sanksi pajak daerah seperti tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta nomor 2203 tahun 2022.

Jadi bagi wajib pajak yang tertinggal atau terlewat dalam masa masa penghapusan sanksi pajak daerah sebelumnya, masih mendapat kesempatan hingga akhir pekan ini, 23 Desember 2022 untuk mendapatkan penghapusan sanksi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!
Exit mobile version