redaksiutama.com – Dikutip dari kantor berita Antara, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal di Makassar, Kamis (13/10/2022) mengatakan penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam saat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan baru roda empat atau mobil.
“Untuk saat ini baru diberlakukan bagi mobil dan semua mobil baru menggunakan TNKB putih,” papar Kombes Pol Faizal.
Penggunaan TNKB dasar putih tulisan hitam untuk kendaraan bermotor baru roda empat atau lebih sudah diberlakukan sejak awal pekan ini, Senin (10/10/2022).
Dasar penggunaan TNKB putih sesuai dengan implementasi Pasal 45 (1 dan 2) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan TNKB warna dasar putih tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional.
“Penggunaan TNKB putih merujuk pasal Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang TNKB dan di situ dijelaskan kendaraan bermotor bagaimana yang memakainya,” ujar Kombes Pol Faizal.
“Kami tegaskan, di kendaraan bermotor Bea Balik Nama (BBN) 2 atau perpanjangan STNK lima tahunan dan untuk perubahan identitas ranmor dan pemilik tetap menggunakan TNKB pelat warna hitam tulisan putih,” jelasnya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan untuk penerbitan TNKB warna dasar putih tulisan hitam pada BBN2 kendaraan roda 4 dan BBN1/BBN2 kendaraan roda 2 dan 3 akan segera dilaksanakan setelah material TNKB hitam tulisan putih stoknya habis.
“Mungkin dalam dua sampai tiga bulan ke depan penggunaan TNKB untuk proses ganti STNK 5 tahun, kendaraan roda dua dan tiga akan diberlakukan,” kata Kombes Pol Faizal.
AKBP Restu Widjayanto juga menerangkan bahwa untuk material TNKB warna dasar putih tulisan hitam juga sudah didistribusikan ke Regident (Samsat) jajaran polres.