Motor Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Sebaiknya Disita

redaksiutama.com – Para pengendara sepeda motor kini tidak dapat dikenakan tilang di tempat, karena kepolisian sudah mengandalkan tilang elektronik . Akhirnya, semakin banyak pelanggaran yang dilakukan di jalan umum, salah satunya adalah dengan melepas pelat nomor .

Dengan pelat nomor dilepas, kamera Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE ) menjadi kesulitan dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, dibutuhkan cara lain untuk tetap menindak para pelanggar aturan lalu lintas tersebut.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, penegasan Dirlantas Polda metro Jaya yang akan menyita kendaraan bermotor yang mencopot pelat nomor kendaraan merupakan tindakan yang tepat, tegas, dan perlu diberikan apresiasi.

“Pengendara ranmor yang mencopot pelat nomor merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi atau berpeluang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan. Sehingga, tindakan tegas perlu dilakukan,” ujar Budiyanto, dalam keterangan resminya.

Budiyanto menambahkan, dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, petugas berwenang untuk memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 260 ayat 1 huruf a. Lalu, dijelaskan lagi pada Pasal 36 ayat 2 dan 3 pada Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas.

“Ayat 2, ranmor yang disita tidak dilengkapi dengan STNK yang sah, dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukan STNK yang sah,” kata Budiyanto.

Lalu, ayat 3 menyebutkan bahwa penyitaan ranmor yang diduga berasal dan hasil tindak pidana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia atau luka berat dilaksanakan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pengendara kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah melanggar peraturan
berlalu lintas dan bahkan sebagai petugas patut menduga jangan-jangan kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya.

error: Content is protected !!