Mobil Pelat Merah Kedapatan Pakai Pelat Nomor RF Palsu

redaksiutama.com – Jelang pergantian tahun menuju tahun 2023, viral sebuah video yang menunjukan jika ada sebuah mobil yang kembali melanggar aturan lalu lintas .

Pada video yang diunggah oleh TMC Polda Metro Jaya melalui Instagram resminya, pada pukul 07.59 sebuah mobil kedapatan menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu melintasi kawasan UKI Cawang, Jakarta timur, Senin (26/12/2022).

“Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat-surat kendaraan yang sah di Tol UKI Cawang Jakarta Timur,” @tmcpoldametro.

Begitu ditegur oleh petugas, pemilik mobil langsung mencopot pelat nomor palsu dari mobil tersebut dan mengganti pelat nomor asli.

Mobil tersebut memiliki pelat nomor asli berwarna merah yang diganti dengan pelat nomor RF berwarna hitam.

Pengamat masalah transportasi, Budiyanto berpendapat jika penggantian pelat nomor merah menjadi pelat nomor hitam pada video tersebut bukan untuk menghindari ganjil genap.

“Kendaraan pelat merah termasuk kendaraan yang mendapatkan pengecualian (aturan ganjil genap). Sehingga pelanggarannya termasuk pelanggaran TNKB yang tidak sah atau tidak sesuai,” kata Budiyanto saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (26/12/2022).

Budiyanto juga mengatakan jika pengemudi yang melanggar bisa tidak ditilang dan cukup diberikan teguran.

Tindakan ini masih diperbolehkan dengan alasan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat berupa represif yustisial ( tilang) atau non yustisial yang berupa teguran.

“Setiap anggota Polri punya hak diskresi sesuai yang diatur dalam pasal 18 ayat ( 1 ) Undang – Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Hak diskresi adalah hal setiap anggota Polri untuk melakukan penilaian sendiri atas tindakannya untuk kepentingan umum,” kata Budiyanto.


Di sisi lain, pelanggaran ranmor yang seharusnya menggunakan pelat merah kemudian mengganti dengan pelat hitam juga merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal tersebut sebagaimana mana diatur dalam pasal 280 Undang – Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pelanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata Budiyanto.

Menanggapi hal tersebut, pengamat transportasi dari INSTRAN (Institut Studi Transportasi) Darmaningtyas mengatakan, jika itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum memalsukan pelat nomor kendaraan sehingga polisi dapat bertindak atas dasar pemalsuan nomor kendaraan.

“Masalahnya adalah apakah polisi berani bertindak atau tidak, terlebih bila pemiliknya orang yang lebih kuat. Tapi sepengetahuan saya, mobil plat merah, CD, pemadam kebakaran, ambulan, dan angkutan umum dikecualikan dari ganjil genap. Jadi untuk apa harus dipalsukan?,” kata Darmaningtyas kepada Kompas.com, Senin (26/12/2022).

Darmaningtyas menduga, jika pemalsuan pelat nomor merah menjadi pelat nomor RF yang dilakukan pada mobil tersebut lantaran penggunanya punya kepentingan pribadi.

Padahal, mobil dengan pelat nomor merah diperuntukan sebagai mobil dinas untuk keperluan yang berkaitan dengan pekerjaan anggota tersebut.

“Itu sepertinya lebih rasional. Kalau mobil dinas untuk urusan dinas sepertinya tidak perlu ada pemalsuan pelat nomor,” kata Darmaningtyas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!