Menperin Beri Bocoran Syarat Mobil Listrik yang Dapat Subsidi, Harga Jadi Patokan?

redaksiutama.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita ungkap syarat mengenai mobil listrik yang akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah sempat menyinggung bahwa mobil listrik akan mendapatkan subsidi dari pemerintah agar bisa terbeli oleh masyarakat luas.

Untuk subsidinya, pemerintah akan menggelontorkan subsidi untuk tiap mobil listrik yang dibeli masyarakat.

Tetapi, kini Menperin menyebutkan syarat mobil listrik mendapatkan subsidi adalah mobil listrik dengan harga di bawah Rp800 juta.

Dalam keterangan resminya, Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku sedang menghitung harga mobil listrik yang kemungkinan akan kena insentif.

“Nanti kita hitung berapa harga mobil listrik yang akan kena insentif. Bisa saja kita tentukan mobil listrik yang di bawah Rp800 juta,” ujar Menperin.

“Ini bisa saja (berlaku). Tapi masih belum final,” tuturnya lagi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 29 Desember 2022.

Menurut Menperin, skema pemberian subsidi mobil listrik bukan hal yang mudah untuk diputuskan.

Karenanya, kebijakan tersebut masih harus dibahas dulu dengan banyak pihak, salah satunya DPR.

“Masih banyak formula dari kebijakan pemberian insentif ini, yang pasti pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR,” ujarnya menjelaskan.

“Namun saat ini belum karena kami masih melakukan finalisasi,” tutur Menperin kembali.

Mobil listrik yang akan Kena Insentif

Jika memang benar wacana seperti ini diberlakukan, maka akan ada beberapa mobil yang berhak mendapatkan subsidi langsung 80 juta dari pemerintah.

Karena ketentuan mobil-mobil yang mendapatkan subsidi merupakan mobil listrik dengan harga di bawah Rp800 juta, maka ada dua merk yang berhak mendapatkan kebijakan ini yakni Wuling dan Hyundai.

Wuling menjual mobil listrik mini yakni Wuling Air EV dengan banderol mulai Rp238 juta untuk tipe Standard Range. Sedangkan yang paling mahal yakni Wuling Air EV Long Range dijual seharga Rp311 juta.

Sementara itu, mobil listrik Hyundai Ioniq 5 juga masuk dalam ketentuan ini. Ada tiga tipe yang masuk dalam ketentuan subsidi mobil listrik pemerintah yaitu:

-Hyundai Ioniq 5 Standar Range Prime: Rp725,5 juta-Hyundai Ioniq 5 Long Range Prime: Rp765 juta-Hyundai Ioniq 5 Standard Range Signature: Rp785 juta

Sedangkan tipe yang paling tinggi yakni Hyundai Ioniq 5 Long Range Signature tidak masuk dalam mobil listrik yang mendapatkan subsidi pemerintah karena harganya mencapai Rp835,5 juta.***

error: Content is protected !!