redaksiutama.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat berlaku hingga 5 hari ke depan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini baru akan berakhir pada 23 Desember 2022 mendatang.
Karenanya, program ini menjadi kesempatan yang baik untuk Anda melunasi hutang pajak kendaraan bermotor Anda.
Pasalnya, Anda hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor Anda tanpa perlu membayar biaya denda selama pajak belum dibayarkan. Apa saja syarat dan ketentuan lengkap pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pada Minggu, 18 Desember 2022, pemerintah akan membebaskan biaya pokok dan denda BBNKB kendaraan .
“Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” kata keterangan di akun tersebut.
Untuk kemudahannya, pembebasan biaya akan diberikan gratis untuk proses BBNKB kedua dan seterusnya.
Tetapi, sebelum mendapatkan kemudahan dari program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah:-STNK asli-e-KTP asli pemilik baru-SKKP/SKPD terakhir-BPKB asli-Bukti pengalihan kepemilikan kendaraan-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili-Bukti hasil cek fisik-Semua berkas dilengkapi dan difotokopi
Selanjutnya langkah yang harus diikuti ialah:
-Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat-Melakukan pengecekan fisik kendaraan-Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran-Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran-Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif-Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran-Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran-Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru-Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.
***