redaksiutama.com – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Hal tersebut agar SIM tidak mati masa berlakunya. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, sehingga sebelum 5 tahun pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan.
Bila telat melakukan perpanjangan, maka pemohon harus melakukan pembuatan ulang SIM yang mana akan merepotkan.
Maka dari itu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melakukan perpanjangan SIM. Pihak kepolisian menyediakan opsi perpanjangan daring, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun, pemohon juga bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling .
Bagi warga kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM dapat mendatangi layanan yang beroperasi di wilayah terbatas.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi SIM pemohon masih berlaku atau belum melebihi masa berlaku, membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP, beserta foto kopinya.
Kemudian, SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
Lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Bandung hari ini, Selasa (22/11/2022), Pukul 09.00 – 12.00 WIB, ada di Pasar Modern Bantununggal, jl Batununggal Blok RG3, Bandung.