redaksiutama.com – Bagi setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memperpanjang masa berlaku setiap 5 tahun sekali. Maka dari itu sebelum 5 tahun pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan.
Bila SIM terlambat diperpanjang, maka pemohon harus melakukan pembuatan ulang SIM. Hal itu jauh lebih merepotkan dari proses perpanjang SIM .
Saat ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melakukan perpanjangan SIM. Pihak kepolisian menyediakan opsi perpanjangan daring, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Tidak hanya itu, pemohon juga bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling .
Bagi warga kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM dapat mendatangi layanan yang beroperasi di wilayah terbatas.
Kemudian, SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Lokasi pelayanan SIM keliling terdekat di Kota Bandung hari ini, Kamis (1/12/2022), Pukul 09.00 – 12.00 WIB, ada di BTM Cicadas jl. Ibrahim Adjie Bandung.
Sementara itu, biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM