Konversi Mobil Listrik dan Komponen Apa Saja yang Diubah

redaksiutama.com – erintah RI melalui Kementerian Perhubungan resmi merilis kebijakan konversi untuk mobil berbahan bakar minyak atau berpembakaran dalam jadi kendaraan listrik murni (battery electric vehicle/BEV).

Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dengannya, diharapkan program percepatan kendaraan listrik nasional dapat dilaksanakan secara optimal sehingga target populasi 2 juta mobil listrik pada 2030 bisa dicapai.

Lebih jauh dalam beleid tersebut dijelaskan ketentuan cara melakukan konversi, standar bengkel konversi , sampai komponen apa saja yang akan diubah serta uji tipe, yang terbagi atas enam bagian (Bab).

Khusus soal komponen yang bakal diubah saat melakukan konversi, dijelaskan secara rinci pada bagian (bab) keempat, yang mencangkup empat bagian.

Pada bagian pertama, dijelaskan bahwa konversi tak diperkenankan mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor selain sepeda motor yang akan dilakukan konversi

Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi komponen:

a. Motor listrik;
b. Baterai;
c. Sistem baterai manajemen;
d. Penurun tegangan arus searah (DC to DC converter);
e. Sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter);
f. Inlet pengisian baterai;
g. Sistem elektrikal pendukung; dan
h. Komponen pendukung.

Komponen baterai dan sistem pengatur penggerak motor listrik ini, diharuskan dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional.

Kemudian, setiap mobil yang telah dilakukan konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Sehingga, pemilik wajib untuk melakukan uji tipe kembali dengan membawa dokumen yang didapat dari bengkel konversi atau penanggung jawab bengkel konversi, mencangkup;

1. Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ?dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
2. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh ?Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Laporan pengujian atau sertifikat baterai standar ?nasional Indonesia atau standar internasional;
4. Diagram instalasi sistem penggerak Motor Listrik;
5. Diagram kelistrikan;
6. Sertifikat Bengkel Konversi ;
7. Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap ?Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah ?dilakukan Konversi; dan
8. Standar operasional prosedur pemasangan ?komponen Konversi.

Adapun uji tipe atau kelaiakan komponen konversi, seperti dijelaskan di bagian kedua, mencangkup motor listrik, sistem baterai, sistem baterai manajemen, sistem pengisian daya baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.

Kemudian, akan diujikan juga struktur dan layout kendaraan, komponen yang dikonversi, sirkuit tegangan rendah, sistem pengaturan kecepatan, kompabilitas elektromagnetik komponen elektrik, dan pembatasan fitur atau komponen.

Pengujiannya, dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe Kementerian Perhubungan yang terdiri dari pemeriksaan kelaikan komponen Konversi dan pengujian terhadap tipe fisik.

Pengujian tipe terhadap fisik mobil konversi meliputi sistem pengereman, uji tanjakan, uji suara, keselamatan fungsional, berat kendaraan, dan lain-lain. Hasilnya, bisa diambil paling lama 5 hari kerja.

Setelah dinyatakan lolos, pemilik bakal mendapatkan SUT konversi yang jadi dasar penerbitan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe Konversi, dan kartu pengenal khusus yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang kendaraan.

error: Content is protected !!