redaksiutama.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini tengah mempercepat proses pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Salah satu cara dilakukan ialah mendukung proses konversi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Untuk mendukung program ini, polisi bekerja sama dengan beberapa pihak, salah satunya Kementerian ESDM.
Nantinya, kendaraan-kendaraan yang sudah dikonversi dari BBM menjadi bertenaga listrik akan mendapatkan beberapa perbedaan, salah satunya STNK khusus.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
“Korlantas sudah sangat siap mendukung program ini dan bahkan Polda Metro Jaya sendiri sudah lebih dari 50 kendaraan yang sudah dikonversi dengan bekerja sama dengan kementerian ESDM,” tutur Firman menjelaskan.
Firman menyatakan secara administratif, kendaraan yang sudah dikonversi akan mendapatkan dokumen khusus.
Dokumen tersebut adalah keterangan khusus kendaraan listrik yang akan tersimpan pada bagian STNK dan BPKB kendaraan.
Tetapi, aturan ini akan diberlakukan jika sudah ada persetujuan dari pihak Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Di STNK dan BPKB kedepan keterangannya yaitu akan CC/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai,” ucap Firman menjelaskan kembali.
“Apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK /BPKB sebagai kepemilikan, sehingha tinggal menunggu dari kementerian-kementerian yang kendaraannya akan dikonversi,” tuturnya lagi.
Meskipun aturan berlaku, Firman menaytakan kendaraan BBM yang boleh dikonversi menjadi kendaraan listrik bukanlah hasil barang curian atau kejahatan.
Pasalnya, jika kendaraan yang digunakan adalah hasil kejahatan, maka pengesahan dokumen kendaraan tersebut akan sulit dilakukan.***