KNKT Minta Klakson Telolet Dilarang untuk Kurangi Risiko Kecelakaan

redaksiutama.com – Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT ) sudah merilis hasil investigasi kecelakaan truk Pertamina di Cibubur yang menewaskan 10 orang beberapa waktu lalu.

Hasil dari investigasi KNKT, penyebab kecelakaan adalah truk yang mengalami gagal pengereman. Penyebabnya adalah kurangnya persediaan udara di tangki udara sehingga tidak kuat untuk lakukan pengereman.

“Penurunan udara tekan dipicu oleh dua hal, pertama adanya kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan dan kedua adalah travel stroke kampas rem yang tidak standar,” lanjut laporan tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, KNKT juga memberikan rekomendasi kepada beberapa pihak, salah satunya adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat). Tujuan rekomendasi ini adalah agar kecelakaan serupa bisa diminimalisir.

Rekomendasi pertama adalah Dirjen Hubdat untuk sementara melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem.

“Sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakterisrik tersendiri,” tulis tersebut.

Soal klakson tambahan seperti telolet memang kerap dipasang oleh pengemudi. Biasanya, klakson tersebut memang membutuhkan udara sebagai sumber dayanya, dan kadang udaranya diambil dari tangki sistem pengereman.

Rekomendasi kedua adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan ini baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transportis kendaraan barang dan penumpang.

Pada laporan tersebut, ditampilkan juga foto tindakan keselamatan yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang melepas dan melarang pemasangan klakson tambahan.

error: Content is protected !!