Jalur Lambat dan Cepat di Jalan Margonda Mau Dibongkar

redaksiutama.com – Lalu lintas Jalan Margonda , Depok, akhir-akhir ini sering macet . Sumber kemacetan tidak lain adalah proyek revitalisasi trotoar yang mengakibatkan tersendatnya arus kendaraan.

Pengendara tidak hanya harus mengatur waktu perjalanan agar tidak telat sampai di tujuan, tapi juga lebih berhati-hati karena ada pekerjaan proyek tersebut di sisi jalan.

Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengatakan, pihaknya ingin menata pedestrian di Jalan Margonda Raya dengan sesuatu yang baru, karena itu lebar jalur bagi pejalan kaki tersebut akan dibuat 4 meter.

Selain itu, nantinya separator di Jalan Margonda Raya akan dihilangkan, sehingga aturan jalur lambat dan jalur cepat di sana tidak berlaku lagi.

“Jadi semua sama (jalur di Jalan Margonda Raya), kita buat garis-garis sambung dan putus-putus itu sebagai sebuah pembelajaran, juga edukasi kepada masyarakat, bahwa tanda itu harus dipaham oleh masyarakat,” ujar dia, disitat dari laman (18/10/2022).

Ia juga mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana merevitalisasi jalur pedestrian di segmen 2 Jalan Margonda Raya tahun depan.

Menurut Idris, pihaknya sudah bersurat ke pusat untuk meminta izin atas rencana penataan pedestrian pada segmen 2 Margonda Raya tersebut yang termasuk jalan nasional di Depok.

“Karena status tanah dan jalannya (Margonda Raya segmen 2) adalah jalan nasional maka kita sudah bersurat kepada mereka (pemerintah pusat) untuk bisa dilaksanakan penataan atau revitalisasi pedestriannya di tahun depan,” ucap Idris.

Seperti diketahui Jalan Margonda Raya segmen 2 yang berstatus jalan nasional dimulai dari Simpang Ramanda hingga Simpang Juanda.

Sementara itu, Pemkot Depok kini sedang merevitalisasi jalur pedestrian di Jalan Margonda Raya lanjutan segmen 1 dan segmen 3 yang merupakan jalan kota.

“Ada dua titik untuk pedestrian di Jalan Margonda, pertama lanjutan segmen 1 menyelesaikan dari ujung kartini sampai ke Ramanda depan dari Balai Kota Depok dan segmen 3 ini dari Juanda ke fly over Universitas Indonesia (UI),” kata dia.

error: Content is protected !!