Ingat Lagi, Ini Sanksi Jika Parkir Kendaraan Sembarangan

redaksiutama.com – Parkir merupakan bagian penting dalam menggunakan kendaraan. Jika parkir sembarangan atau tidak di tempat yang tepat akan menjadi sumber bahaya diri sendiri dan juga sekitar.

Parkir sendiri adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat ( 4 ) huruf a dan huruf e disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah serta larangan ketentuan cara berhenti dan parkir.

Pemerhati masalah transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan jika kendaraan bermotor dilarang parkir pada tempat tertentu yang membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.


“Misalnya parkir di tikungan, di atas jembatan, di muka pintu keluar masuk pekarangan yang belum lama ini viral. Ketentuan ini juga diatur dalam Perda No 5 th 2014 tentang transportasi,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (17/9/2022).

Parkir sembarangan pada jalanan lingkungan atau perumahan juga tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu dan merugikan masyarakat secara umum.

Bagi yang melanggar ketentuan tentang parkir dapat dikenakan sanksi seperti yang tercantum pada UU LLAJ 287 ayat 3 yang mana melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.


Sanksi lainnya yaitu dapat dikenakan pasal 62 ayat 3 Perda No 5 th 2014 tentang Transportasi. Sanksi tersebut bisa dikunci ban, cabut pentil atau penderekan untuk ditempatkan pada tempat khusus yang telah disiapkan.

“Aturan yang mengatur tentang Parkir dalam UU LLAJ dan turunannya sudah jelas sehingga diharapkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak boleh memarkirkan kendaraan sembarangan atau parkir tidak pada tempatnya,” kata Budiyanto.

error: Content is protected !!