redaksiutama.com – Pemerintah kini tengah menggencarkan ekosistem kendaraan elektrifikasi, salah satunya dengan proses konversi motor listrik .
Konversi motor listrik merupakan proses modifikasi mengganti mesin berbahan bakar bensin biasa, menjadi mesin bertenaga listrik.
Soal proses konversi motor listrik ini, PT Astra Honda Motor menjelaskan tindakan tersebut takkan menggangu pangsa pasar.
Tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum pemerintah mengizinkan aturan konversi motor listrik diberlakukan.
GM Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbudin menjelaskan proses konversi motor listrik takkan menggangu pangsa pasar motor baru.
“Biasanya kan orang lakukan konversi buat motor lama. Jadi kalau melihat itu tidak akan mengganggu market (pangsa pasar),” katanya menjelaskan saat ditemui di Bali beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, proses konversi motor listrik menurutnya tak bisa dilakukan secara asal-asalan.
Pria yang akrab disapa Muhib ini menyatakan senada dengan motor produksi dari diler, motor listrik hasil konversi juga harus memerhatikan aspek keselamatannya.
“Yang penting buat saya untuk konsumen harus dipertimbangkan safetynya,” ucap Muhib menjelaskan.
“Jangan sampai ramai-ramai mengonversi tapi standar safetynya tidak dipenuhi,” ucapnya lagi.
Karena itu, ia meminta agar pemerintah mengeluarkan standar baku untuk keselamatan konversi motor listrik .
“Mestinya pemerintah sudah mikirin itu. Kalau ga salah udah ada standarisasi bengkelnya atau apa gitu. Ya safetynya aja yang harus diperhatikan,” ucap dia kembali.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah memang sudah mengatur terkait kebijakan konversi motor listrik untuk percepatan proses elektrifikasi.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa pemerintah memberikan izin untuk konversi kendaraan mesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) biasa menjadi kendaraan listrik.***