redaksiutama.com – Terdakwa Ferdy Sambo menyatakan dirinya baru mengungkap fakta di balik kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J setelah dirinya mendapat ancaman kalau sang istri, Putri Candrawathi akan turut ditersangkakan.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo , dalam sidang lanjutan perkara dugaan tewasnya Yoshua, Selasa (13/12/2022).
“Setelah istri saya diancam akan ditersangkakan saya sampaikan semuanya,” kata Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Ferdy Sambo tidak menyebut pihak yang memberi ancaman tersebut, tapi kuat dugaan hal itu dilakukan oleh anggota polri.
Hal itu didasari, mengingat kasus pembunuhan Yoshua sempat ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Saya dibawa (jenderal) bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan kebohongan tanggal 5, kemudian saya mengubah dan mengakui semuanya tanggal 8 dengan BAP,” kata dia.
Akan tetapi, Ferdy Sambo menyebut kejujurannya tetap tidak bisa melepaskan Putri Candrawathi dari jeratan hukum sebagai tersangka.
Bahkan sampai saat ini, pasangan suami istri itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Yoshua.
“Tapi apa nyatanya? tetap ditersangkakan dan diterdakwakan, ini perlu saya sampaikan,” katanya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo , Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J , khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kesaksian Putri Candrawathi dalam Sidang Hari Ini Sangat Dinantikan Setelah Sidang Sambo Pekan Lalu
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here